Operasi Sikat II Intan 2026, Polda Kalsel Ciduk 126 Tersangka

Sejumlah barang bukti diduga kuat digunakan dalam tindak kejahatan. (Foto : koranbanjar.com)

Operasi Sikat II Intan 2026 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2026. Hasilnya Jajaran Polda Kalsel amankan 126 tersangka.

BANJARBARU Koranbanjar.com – Selain menangkap para pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurin dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, jajaran juga menyita sejumlah barang bukti diduga kuat digunakan.

Diantaranya senjata tajam 22 bilah, sabu 153 paket dengan total berat 251,83 gram, ekstasi 44 butir.Kemudian, minuman keras 2.574 botol, tuak 8 jerigen, Sepeda motor 19 unit, Mobil 2 unit, STNK 7 lembar, BPKB 2 buku, Handphone 29 unit, Laptop 1 unit, dan uang tunai sebesar Rp 14.422.000 serta 65 unit barang bukti lainnya.

Operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres jajaran, melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 333 personel, terdiri dari 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari Polres, Pengungkapan sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan.

Hasil pengungkapan dipaparkan Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang bersama Kabid Humas, Kombes Pol. Nur Khamid  dan Kasubdit 3 Ditreskrimum, Kompol Dedy Yudanto dalam konferensi Pers di depan markas Ditreskrimum di Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).

Kombes Pol Frido Situmorang, menyatakan bahwa Operasi Sikat II Intan 2026 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan sasaran daerah operasi (TO) difokuskan pada lima wilayah hukum Polres jajaran.

Yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres Tanah Laut (Tala), Polres Tanah Bumbu (Tanbu), dan Polres Kotabaru.

Dari total 94 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, polisi berhasil menciduk 126 tersangka yang terdiri dari 118 pria dan 8 wanita.

Rinciannya, sebanyak 114 tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Sikat II Intan 2026 (89 LP), sedangkan 12 tersangka lainnya diringkus dari pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan/3C (5 LP).

“Pengungkapan besar ini merupakan bentuk respons cepat Kepolisian atas laporan serta informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses analisis dan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik,” ucapnya.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *