‎Pansus BBM DPRD Kalsel Temukan Data Janggal hingga Dugaan Pengalihan ke Industri

Pansus BBM DPRD Kalsel temukan data janggal pendistribusian BBM bersubsidi. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.com)

Panitia Khusus (Pansus) Bahan Bakar Minyak (BBM) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi, mulai dari ketidakakuratan penetapan kuota, ketimpangan realisasi antarwilayah, lemahnya pengawasan SPBU, hingga indikasi dugaan pengalihan BBM bersubsidi ke sektor industri.
‎
‎BANJARMASIN, koranbanjar.com – Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus BBM DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, berdasarkan hasil pendalaman data dan informasi lapangan.

Persoalan itu dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah kuota, tetapi membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan, distribusi,bpengawasan, dan ketepatan penerima.
‎
‎“Hasil pendalaman Pansus menunjukkan adanya persoalan pada penetapan kuota, kelancaran distribusi, dan ketepatan penerima,” ujar H. M Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin, Rabu (14/10/2026)
‎
‎Menurutnya, persoalan mendasar terletak pada data antarlembaga yang belum terintegrasi secara padu serta pengawasan yang belum konsisten memanfaatkan temuan transaksi tidak wajar.
‎
‎Kondisi ini menjadi sorotan karena antrean BBM masih terjadi, meskipun realisasi penyaluran solar secara nasional maupun di tingkat daerah tidak selalu mencapai kuota yang tersedia.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kebutuhan riil masyarakat, alokasi BBM, dan pelaksanaan distribusi di lapangan.
‎
‎Pansus BBM DPRD Kalsel mencermati informasi dan temuan mengenai pengisian BBM berulang, penggunaan tangki berkapasitas besar maupun tangki modifikasi, manipulasi barcode, serta dugaan pengalihan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri.
‎
‎Selain itu, praktik percaloan dan premanisme di kawasan SPBU juga disorot karena berpotensi mengganggu pelayanan serta menghambat masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
‎
‎Pansus turut menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan tokoh dalam praktik tersebut. Namun, informasi ini masih memerlukan penelusuran objektif oleh instansi berwenang dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum melalui proses pemeriksaan yang berlaku.
‎
‎“Temuan lapangan menjadi dasar untuk memperkuat pemeriksaan dan pengawasan, sedangkan penetapan pelanggaran harus mengikuti proses yang berlaku,” demikian disampaikan politisi PDIP Kalsel ini.

Pansus menilai pengawasan harus diarahkan pada pola transaksi yang mencurigakan, kepatuhan penyalur, serta verifikasi identitas dan kendaraan pengguna. Penindakan juga perlu menyasar praktik yang berulang, bukan berhenti pada pembinaan administratif tanpa evaluasi atas hasilnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *