Lagi, Oknum Polisi Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM

Seorang oknum Polres Probolinggo, Bripka AS, resmi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kematian adik iparnya berinisial FAN (21).
Seorang oknum Polres Probolinggo, Bripka AS, resmi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kematian adik iparnya berinisial FAN (21).

Seorang oknum Polres Probolinggo, Bripka AS, resmi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kematian adik iparnya berinisial FAN (21).

JATIM, koranbanjar.com – Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan, penetapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan perintah langsung kapolda Jawa Timur.

“Iya, kami kenakan (pasal) pembunuhan berencana. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota,” kata Widi.

Penyidik mengungkap motif pembunuhan dilakukan karena sakit hati disertai niat menguasai harta korban. Dari hasil penyelidikan, Bripka AS terbukti mengambil uang milik korban sebesar Rp 10 juta.

“Motifnya sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Dari bukti jejak yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah mengambil harta korban,” terang Widi.

Fakta tersebut menguatkan unsur perencanaan matang dalam kasus pembunuhan ini, sehingga penyidik menilai perbuatan Bripka AS tidak dilakukan secara spontan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pembunuhan diketahui terjadi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga merekayasa kejadian agar tampak seperti peristiwa perampokan.

Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibuang ke wilayah Pasuruan, tepatnya di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Bripka AS bersama tersangka SY diduga bekerja sama membuang jasad korban pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga setempat. Mayat FAN pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Wonorejo.

“Pembunuhan dilakukan di Probolinggo,” ucap Widi menegaskan.

Hingga kini, Subdit Jatanras Polda Jawa Timur masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri peran tersangka SY yang diduga turut membantu dalam pembunuhan berencana terhadap korban yang diketahui merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Polda Jatim menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas, mengingat pelaku merupakan anggota aktif kepolisian. (beritasatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *