Dua Tersangka Dugaan Penggelapan Emas Belum Ditahan, Keluarga Pelapor Akan Adukan Kanit Harda Polresta Banjarmasin ke Kompolnas

Pihak keluarga pelapor, Muhammad Zaki (tengah). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Belum ditahannya dua tersangka dalam perkara dugaan penggelapan perhiasan emas seberat 5 kilogram dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp6,5 miliar menuai pertanyaan dari pihak keluarga pelapor. Mereka mendesak kepolisian menjelaskan dasar hukum keputusan tersebut dan berencana mengadukan penanganan perkara kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Perwakilan keluarga pelapor, Muhammad Zaki, menilai penanganan perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka itu perlu diawasi agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dua tersangka yang dipersoalkan adalah Anisa dan Ahmad Laduni. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam perkara dugaan penggelapan emas milik almarhumah Hj. Barsihan.

“Kami mempertanyakan mengapa para tersangka belum ditahan. Kami ingin mengetahui secara jelas apa dasar pertimbangan penyidik, terlebih perkara ini sudah sampai pada penetapan tersangka,” ujar Zaki saat dikonfirmasi koranbanjar.com, Senin (19/10/2026).

Menurut Zaki, pihak keluarga ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai norma yang berlaku. Mereka juga meminta agar penyidik memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pertimbangan penahanan maupun keputusan untuk tidak melakukan penahanan.

Keluarga Soroti Kepentingan Pengembangan Penyidikan

Zaki menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, ahli hukum pidana telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ia menyebut pendapat ahli yang diterima pihaknya menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan kemungkinan penahanan tersangka, terutama berkaitan dengan kepentingan pengembangan penyidikan dan penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan penggelapan.

Keluarga juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Dalam dokumen perkembangan penyidikan yang mereka terima, kata Zaki, terdapat nama Syamsul Arifin yang disebut masih berstatus terperiksa.

Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait penting untuk menelusuri keberadaan emas maupun aliran dana yang diduga bersumber dari perbuatan yang dilaporkan.

Dalam keterangan tambahan kepada koranbanjar.com, Zaki mengungkapkan bahwa berdasarkan pemahaman keluarga, penahanan terhadap tersangka diharapkan dapat membantu pengembangan penyidikan dan membuka peluang pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak lain.

Namun, keluarga mengakui bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum dan penilaian terhadap keadaan perkara.

“Kami tidak berniat menyakiti siapa pun. Yang kami inginkan adalah hak keluarga dikembalikan dan perkara ini diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.

Berawal dari Penitipan Emas Seberat 5 Kilogram

Perkara tersebut bermula dari dugaan penitipan perhiasan emas milik almarhumah Hj. Barsihan kepada Anisa, yang disebut sebagai menantunya, pada 2020.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga dalam laporan, penyerahan emas itu disaksikan sejumlah orang. Perhiasan tersebut disebut disimpan di dalam brankas Toko Emas Hikmah, Pasar Sentral Antasari, Banjarmasin.

Persoalan muncul setelah Hj. Barsihan meninggal dunia. Keluarga yang mengaku sebagai ahli waris kemudian berupaya menanyakan keberadaan perhiasan tersebut.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, Anisa disebut sempat menyatakan tidak ada emas yang dititipkan kepadanya.

Keluarga selanjutnya menempuh upaya penyelesaian melalui somasi pada 21 November 2025, yang dibalas pada 25 November 2025. Karena persoalan belum terselesaikan, mereka menyampaikan pengaduan masyarakat kepada kepolisian pada 28 November 2025.

Laporan polisi secara resmi diajukan ke Polresta Banjarmasin pada 22 Mei 2026. Pihak keluarga mengklaim nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp6,5 miliar.

Penyidikan kemudian berlanjut setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 30 Juli 2026. Setelah melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara, Anisa dan Ahmad Laduni ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Keduanya disangkakan melakukan dugaan penggelapan dengan sangkaan subsider penggelapan dalam keluarga, sebagaimana disampaikan pihak pelapor.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak para tersangka untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum serta asas praduga tak bersalah.

Klaim Pengakuan di Hadapan Penyidik

Zaki juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pengacara keluarga, pada 29 Juni 2026 pihak terlapor disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik ketika proses mediasi berlangsung.

Menurut Zaki, pengakuan tersebut diduga terekam dalam video dan disimpan dalam sebuah flash disk. Ia menyebut proses itu disaksikan pengacara pihak pelapor.

Meski demikian, substansi rekaman, konteks pernyataan, serta kedudukannya sebagai alat bukti perlu dikonfirmasi dan dinilai oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga berharap seluruh bukti yang telah disampaikan diperiksa secara objektif untuk memperjelas perkara dan menelusuri keberadaan emas yang dipersoalkan.

Penyidik Dilaporkan ke Propam, Kompolnas Akan Ditempuh

Selain mempersoalkan belum dilakukannya penahanan, Zaki mengungkapkan bahwa keluarga telah menyampaikan surat kepada Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, tertanggal 10 Oktober 2026.

Melalui surat tersebut, keluarga meminta pengawasan terhadap penyidikan yang ditangani Polresta Banjarmasin, termasuk evaluasi atas pertimbangan penyidik yang belum menahan kedua tersangka.

Mereka juga meminta arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin agar penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

Apabila penahanan tidak dilakukan, keluarga berharap penyidik memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukumnya.

Zaki turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan penyidik utama Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Riche Fahruddin, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel.

Dalam laporan tersebut, keluarga mengajukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang dan persentase oleh penyidik yang bersangkutan. Zaki menyatakan bukti yang mereka klaim, termasuk rekaman suara, telah diserahkan kepada Propam untuk diverifikasi.

Dugaan tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, diperlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya. Pelaporan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan.

Kini, keluarga menyatakan akan membawa persoalan penanganan perkara tersebut kepada Kompolnas. Langkah itu diharapkan dapat mendorong pengawasan dan memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin kasus ini berjalan lancar sesuai norma hukum. Jangan sampai ada celah untuk memelintir perkara atau membalik fakta,” kata Zaki.

Ia menegaskan pihak keluarga tidak pernah memberikan suap kepada anggota Polresta Banjarmasin, khususnya Unit Harda, sejak pengaduan masyarakat hingga penetapan tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum.

Keluarga pelapor berharap penyidikan dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram tersebut dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin ketika dikonfirmasi menyampaikan, untuk perkara pidana yang dilaporkan dirinya mengaku sudah menekankan kepada para penyidik agar selalu mempedomani prosedur yang ada untuk menemukan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Terkait laporan keluarga pelapor ke Propam Polda Kalsel yang menyasar Kanit Harda Iptu Riche Fahrudin, Riza menyerahkan kewenangannya kepada pihak terkait.

“Sedangkan untuk laporan ke Bid Propam Polda, tentu yang berwenang dari Propam yang menjelaskan hasilnya apa,” ujar pria kelahiran Tanjung, alumni Akpol 2003 ini saat dikonfirmasi koranbanjar.com, Selasa (20/10/2026) di Banjarmasin.

Kapolresta menyatakan penyidik dipersilakan bekerja sesuai prosedur dan akan ada tindakan tegas apabila terbukti melanggar.

“Kepada penyidik kami persilakan menunjukkan langkah-langkah yang telah para penyidik kerjakan serta pertanggungjawabkan apabila ada yang melanggar prosedur,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan keluarga pelapor yang meminta surat tertulis alasan tidak ditahannya tersangka, Kapolresta menyebut ada ruang hukum yang bisa ditempuh.

“Ada ruang mas, apakah praperadilan, nggak masalah,” tandasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *