DPRD Kabupaten Banjar Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda perubahan Propemperda Kabupaten Banjar Tahun 2026, Selasa (27/1/2026). (Foto: Humas DPRD Banjar/Koranbanjar.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dan menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2026, Selasa (27/1/2026).

BANJAR, koranbanjar.com – Rapat paripurna dipimpin Ketua, H. Agus Maulana didampingi Wakil Ketua, H. Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, KH. Ali Murtado, dan dihadiri Anggota DPRD Banjar beserta undangan lainnya, Selasa (27/1/2026).

Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2026 oleh Muhammad Ali Syahbana selaku juru bicara Bapemperda.

Dalam laporannya, Ali Syahbana menjelaskan dbahwa pada tahun 2025 ke tahun 2026, propemperda yang awalnya terdapat 13 raperda menjadi 20 raperda.

Usulan Propemperda sebanyak 20 (Dua Puluh) Raperda yang menjadi daftar prioritas, terdiri dari 4 (Empat) Ranperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Banjar, dan 16 (Enam Belas) Ranperda usul Pemerintah Kabupaten Banjar.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Agus Maulana menambahkan untuk agenda pendapat Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tentang Pengelolaan Sampah, sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa akan dijadwalkan Kembali dikarena belum selesai pembahasannya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *