Hasil RDP DPRD Kabupaten Banjar Sorot Amdal PT Palmina Agar Dikaji Ulang

DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Palmina, Kamis (22/1/2026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menindaklanjuti keluhan warga Kecamatan Cintapuri Darussalam ketidakadilan terkait aktivitas PT Palmina dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (22/1/2026).

BANJAR,koranbanjar.com – Ini dirasakan masyarakat Kecamatan Cintapuri Darussalam akibat dampak banjir yang diduga diperparah oleh aktivitas PT. Palmina, sementara kajian lingkungan (Amdal) perusahaan dipertanyakan kelengkapannya terkait penanganan masalah.

Hal tersebut dibahas dalam RDP yang melibatkan pihak perusahaan, perwakilan masyarakat terdampak, anggota DPRD lintas komisi, serta sejumlah SKPD stekholder terkait di lantai 2 gedung DPRD Kabupaten Banjar.

Masyarakat menuntut adanya kajian ulang Amdal penegakan sanksi jika ada pelanggaran, serta kejelasan dan komitmen mengenai solusi konkret seperti pembangunan tanggul dan relokasi, termasuk sumber pendanaannya.

Salah satunya ketua Komisi III Abdul Razak yang mempertanyakan terkait analisa dampak lingkungan, dari PT Palmina yang sudah ada sejak 2009 dan adanya Adendum pada 2016 apakah didalam pengajuan Amdal tersebut sudah termasuk teknologi pengelolaan air WMS atau tanggul.

“Karena sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
setiap perusahaan kelapa sawit, apalagi itu yang di lahan rawa, ini sangat diperlukan adanya kajian lingkungan,” ucapnya

Meskipun PT. Palmina ini dari hasil paparan sudah punya Amdal, Abdul Razak belum puas dan masih ada keraguan apakah teknologi water Management System (WMS) kemungkinan merujuk pada sistem pengelolaan air dan pembuatan tanggul sudah termasuk di dalamnya.

Ada kekhawatiran bahwa tanggul dan praktik pompanisasi (kemungkinan perluasan lahan sawit) oleh PT. Palmihna menjadi sumber kecemburuan dan ketidakadilan bagi masyarakat yang lahannya terendam banjir, sementara di sisi lain perusahaan aman.

“Dilahan pertanian mereka masyarakat terendam, tapi di sebelah mata mereka kering. Artinya penderitaan yang diterima oleh masyarakat ini tidak adil,” paparnya.

Masyarakat merasakan ketidakadilan karena lahan pertanian mereka terendam banjir selama berbulan-bulan (minimal 4 bulan di Cintapuri), sementara lahan di seberang terlihat kering, banjir yang berkepanjangan menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani.

DPRD meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengkaji ulang Amdal PT. Palmina, memastikan apakah WMS dan pembuatan tanggul sudah tercakup.

“Jika tidak tercakup, diminta untuk melakukan revisi Amdal atau memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Abdul Razak.

Terkait normalisasi Sungai Alalak dan penanganan banjir di Martapura yang terkait dengan tingginya air di Sungai Barito, PT.Palmina diminta komitmen mengenai pembangunan tanggul di sekitar pemukiman dan relokasi bagi dua desa yang terdampak parah Alalak Padang dan Makmur Karya.

Komisi III menekankan realisasi jangan hanya sekedar wacana mengenai sumber pendanaan untuk pembangunan tanggul dan relokasi apakah dari APBD, dana CSR PT. Palmihna, atau sharing keduanya.

Selanjutnya pimpinan Rapat Irwan Bora sebelum menutup forum rapat yang nantinya akan dibahas lebih lanjut membacakan poin-poin hasil rapat yang diselenggarakan diantaranya.

Pihak DPRD meminta perwakilan PT Palmina untuk menyerahkan pernyataan tertulis mengenai komitmen perusahaan baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang, sebagaimana yang telah disampaikan secara lisan dalam rapat tersebut.

Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi untuk meninjau ulang Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Yang bertujuan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dapat meresahkan masyarakat.

​Serta DPRD meminta Pemerintah Daerah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menangani polemik antara masyarakat dengan PT Palmina dan PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM), terutama terkait pembangunan tanggul yang menjadi isu utama. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *