Wacana penerapan Full Day School (FDS) di Kabupaten Banjar menuai sorotan. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Sarwani, meminta rencana tersebut dikaji ulang dan tidak diterapkan secara serampangan.
BANJAR,koranbanjar.com – Sarwani menilai penerapan pembelajaran sepanjang hari harus mempertimbangkan kondisi pendidikan di Kabupaten Banjar.
Terutama keberadaan pondok pesantren dan madrasah yang selama ini memiliki pola pembelajaran pada sore hari.
“Jangan sampai sekolah madrasah menjadi korban. Kita harus melihat kondisi di Kabupaten Banjar, termasuk kearifan lokal yang sudah berkembang,” ujar Sarwani, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, pola pendidikan di Kabupaten Banjar memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain.
Ia menyebut terdapat sekitar 36 pondok pesantren dan hampir 200 lembaga madrasah yang sebagian besar melaksanakan kegiatan pembelajaran pada sore hari.
Jika sekolah umum menerapkan pembelajaran hingga sore, Sarwani khawatir waktu belajar peserta didik untuk mengikuti pendidikan madrasah atau diniyah akan semakin terbatas.
Sekolah umum misalnya masuk pagi sampai siang, kemudian madrasah melaksanakan pembelajaran dari sekitar pukul 14.00 sampai 16.00.
“Kalau waktunya kemudian diperpanjang sampai sore, jangan sampai madrasah justru terpinggirkan,” ujarnya.
Sarwani mengingatkan, ketentuan mengenai hari sekolah tidak serta-merta mewajibkan seluruh sekolah menerapkan sistem lima hari atau Full Day School.
Ia menyinggung Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur hari sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam dalam sepekan.
Aturan tersebut, menurutnya, perlu dipahami secara utuh dan tidak otomatis dimaknai sebagai kewajiban menerapkan FDS di seluruh sekolah.
Selain itu, Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan. Pelaksanaan lima hari sekolah dapat disesuaikan dengan kesiapan sekolah, kondisi daerah serta kebijakan pemerintah daerah.
“Full Day School tidak diwajibkan bagi seluruh sekolah. Penerapannya harus disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana, kondisi peserta didik, karakteristik daerah, kebijakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi landasan umum penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam pengaturan beban belajar peserta didik.
Sarwani memastikan persoalan ini tidak berhenti pada penyampaian kritik. Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal dengan melibatkan sejumlah lembaga untuk membahas wacana penerapan FDS tersebut.
“Kami segera mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan audiensi terkait wacana penerapan FDS,” ungkapnya.
Dalam audiensi nantinya, Dewan Pendidikan akan menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Sarwani bahkan secara tegas menyatakan sikap pribadinya terhadap wacana tersebut.
“Jelas saya secara pribadi menolak penerapan FDS,” katanya.
Menurutnya, kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyeragaman jam belajar. Pemerintah juga harus melihat kondisi sosial, budaya dan pola pendidikan yang sudah tumbuh di masyarakat.
“Tidak kalah penting, kearifan lokal harus menjadi pertimbangan,” pungkas Sarwani. (kan/dya)













