Wacana pemekaran wilayah Gambut Raya mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Siti Noor Annisa, SH. Ia menilai rencana tersebut layak untuk terus didorong.
BANJAR,koranbanjar.com – Ia mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dipaparkan Tim Pemekaran Gambut Raya, wilayah tersebut memiliki luas hampir 4.450 kilometer persegi yang mencakup enam kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 350 ribu jiwa.
“Saya mengapresiasi tim pemekaran yang sudah berusaha kembali, karena sebelumnya sempat tertunda. Mereka datang untuk melakukan RDP atau audiensi dan kami menerima,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Annisa, dukungan terhadap pemekaran juga menjadi perhatian dirinya karena wilayah yang masuk dalam rencana pemekaran tersebut sebagian merupakan daerah pemilihan (Dapil) nya.
Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD Kabupaten Banjar juga telah menerima hasil musyawarah desa terkait pemekaran pada 2022 lalu.
Namun, saat itu masih terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi, terutama dokumen hasil musyawarah desa.
“Kemarin hasil musyawarah desa sudah diserahkan dan dilengkapi. Karena anggota Komisi I sekarang semuanya baru, kami meminta audiensi untuk menjelaskan kembali dari awal agar semuanya memahami proses dan kajiannya,” jelasnya.
Annisa menilai, kajian independen yang disampaikan Tim Pemekaran Gambut Raya perlu ditindaklanjuti dengan kajian dari pemerintah daerah.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar berencana melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Sekretaris Daerah (Sekda) atau pihak terkait di lingkungan Pemkab Banjar.
“Nanti kami akan mencoba rapat lagi dengan Sekda atau asisten untuk tindak lebih lanjut, serta bagaimana nantinya dengan Bupati,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila pemerintah daerah menerima usulan tersebut, Bupati Banjar dapat membentuk tim untuk melakukan kajian, evaluasi, maupun penilaian terhadap rencana pemekaran.
Tim tersebut dapat melibatkan unsur yang sebelumnya sudah bekerja maupun membentuk tim baru sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Bahkan, menurutnya, keterlibatan DPRD dapat dikolaborasikan dengan tim pemerintah daerah.
“Mungkin lebih bagus dilakukan kolaborasi supaya semuanya memahami sejak awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, legislator Partai NasDem ini menyebut berdasarkan pemaparan yang diterima Komisi I, secara umum calon wilayah Gambut Raya dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari sisi wilayah maupun jumlah penduduk.
“Kalau dari pemaparan sebelumnya, itu sudah cukup memenuhi. Kekurangannya hanya musyawarah desa. Kemarin sudah diserahkan semuanya, dari BPD dan kepala desa, tanda tangan juga sudah lengkap,” paparnya.
Annisa menilai salah satu alasan penting pemekaran Gambut Raya adalah untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah yang selama ini cukup jauh dari pusat pemerintahan.
Enam kecamatan yang masuk dalam wacana pemekaran memiliki sejumlah wilayah yang berada cukup jauh, seperti Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur.
“Enam kecamatan itu sebenarnya lebih kepada pelayanan, karena jaraknya jauh. Ada daerah-daerah pinggiran yang cukup jauh menjangkau pusat pemerintahan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerataan pelayanan publik dan pembangunan menjadi salah satu tujuan utama yang harus diperhatikan dalam proses pemekaran.
“Pemerataan pembangunan itu salah satunya menjadi tujuan dari pemekaran. Karena ada beberapa wilayah yang cukup jauh, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga perlu diperhatikan,” tegas Annisa.
Terkait kemampuan fiskal daerah apabila pemekaran terealisasi, Siti Noor Annisa menilai hal tersebut juga perlu dikaji secara matang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menyebut potensi pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak, dapat menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam kajian kemampuan calon daerah pemekaran.
Meski demikian, Annisa menegaskan proses pemekaran Gambut Raya masih panjang dan membutuhkan pembahasan bersama pemerintah daerah. (kan/dya)













