Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ustazah yang jasadnya ditemukan di semak-semak jalan seledri kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, dua pelaku pembegalan dan pembunuhan ditangkap.
BANJARBARU,koranbanjar,com – Hal ini disampaikan oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda didampingi jajaran melalui konferensi pers, Sabtu (2/5/2026) siang di Mapolsek Banjarbaru Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan dari Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, serta jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026) sore.
Kapolres Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi motif dua terduga pembegalan disertai pembunuhan terhadap korban, HS (25 tahun), ustazah dan pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Muraa’tul Lughah Martapura.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (40) dan MF (43), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta petani serabutan atau buruh yang berdomisili di wilayah Banjarbaru dan Martapura.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Salah satu pelaku membutuhkan biaya untuk keluarganya, sehingga mereka merencanakan untuk merampok korban,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan,para pelaku sudah mengintai korban karena ia memiliki kebiasaan melintas di Jalan Seledri saat pagi dan menjelang malam hari dengan membawa sebuah tas warna hitam.
AS dan MFI berpikir, di dalam tas tersebut ada beberapa harta berharga yang bisa mereka ambil.
“Pelaku sudah memetakan aktivitas korban, termasuk waktu pulang dan jalur dilalui, yang relatif sepi,” katanya.
Kronologi kejadian kedua tersangka bersembunyi di semak-semak sekitar TKP dan menunggu korban melintas.
Saat korban melintas, AS langsung menyergap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang korban sehingga ia jatuh pingsan.
“Saat korban sadar, pelaku MF menyumpal mulut korban pakai kaos kaki dan mengikat korban dengan jilbab yang ia kenakan,” kata AKBP Pius.
Setelah kejadian, pelaku mengambil barang milik korban berupa telepon genggam, tas, sepeda motor dan berencana menjualnya.
Sementara barang bukti seperti helm dan alat pemukul disembunyikan untuk menghilangkan jejak.
Polisi juga memastikan tidak menemukan indikasi kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan, yaitu pasal 458, 459, dan 479 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian menyatakan akan mempercepat proses penyidikan dan memastikan kasus ini ditangani secara transparan hingga ke tahap persidangan. (kan/dya)














