Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan tersangka pembunuhan di Desa Gambah Dalam, yang telah menjadi buronan selama 7 tahun.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Wakapolres HSS Kompol Riswiadi memimpin konferensi pers terkait kasus tersebut, Jumat (17/4/2026) di Aula Mapolres HSS, didampingi Kabagops Kompol Achmad Jarkasi, Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono, Kasatreskrim Iptu Felly Manurung, dan Kasi Humas AKP Purwadi.
Tersangka berinisial H merupakan warga Desa Pantai Ulin Rt 4, Kecamatan Simpur.
H diringkus polisi Selasa (14/4/2026) malam saat pulang kampung, setelah lama kabur dan sembunyi ke pedalaman pegunungan, wilayah Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Wakapolres HSS Kompol Riswiadi menerangkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu 20 November 2019 lalu di Jalan Langgar Bakaca, Desa Gambah Dalam Rt 2.
Saat larut malam, perjalanan pulang dari sebuah kafe dan masih dalam kondisi mabuk, tersangka H dan teman-temannya singgah di lokasi kejadian.
Di halaman sebuah rumah, ada korban inisal J warga Desa Bamban Utara yang juga dalam kondisi mabuk berat, bersama seorang yang juga teman dari tersangka H.
“H turun dari sepeda motor lalu berjalan menuju lokasi dan berkumpul dalam posisi jongkok semua,” jelas Kompol Riswiadi.
H yang melihat J saat itu dalam keadaan mabuk berat, menawari untuk dibelikan susu murni atau asam jawa.
J menolak sambil mata melotot dan menggertakkan gigi.
Melihat reaksi tersebut, H tersulut emosi karena merasa dimarahi.
Keduanya yang dalam pengaruh alkohol tidak bisa mengontrol emosi, kemudian sama-sama berdiri.
Ternyata H mengeluarkan senjata tajam pisau, dari balik baju bagian pinggang kiri, dan langsung menusukkan ke korban JR sampai terkena leher kiri satu kali.
H panik setelah menyadari telah melukai korban, sehingga langsung kabur dan membawa pisaunya.
Akibat luka yang diderita, korban J langsung terjatuh ke tanah hingga tewas di tempat.
Wakapolres mengatakan, selama 7 tahun di pelarian, H hidup dari kegiatan pendulangan emas tradisional di hutan.
Selama 7 tahun pelarian, H kemungkinan ada pulang ke rumah. Meski tidak selalu terpantau, namun kasus kejahatan yang belum terungkap masih tercatat di kepolisian.
“Pada Sabtu dan Minggu (pekan lalu), tersangka sudah terpantau pulang ke rumah, dan langsung kita cek administrasi penyidikan, kita lengkapi semua, dan kita datangi ke rumahnya di Desa Pantai Ulin,” tambah Kasatreskrim Iptu Felly Manurung.
Kasatreskrim mengatakan, polisi melakukan pendekatan secara persuasif pada keluarga H, agar diserahkan baik-baik.
Akhirnya, tersangka diserahkan ke polisi secara baik-baik, Selasa (14/4/2026) pukul 20.00 WITA.
Sementara Kabagops Kompol Achmad Jarkasi mengimbau masyarakat, untuk menghindari penyalahgunaan alkohol dan minuman memabukkan.
“Banyak kasus kriminal diawali penyalahgunaan minuman beralkohol, dan budaya membawa Sajam. Hal ini sangat berpotensi terjadinya perbuatan tidak pidana, dan akan megakibatkan proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia,” ucap Kabag Ops.
Ia menegaskan, semua tindak kejahatan akan ditindaklanjuti polisi, terlebih yang menjadi atensi dan menimbulkan korban tewas.
Ia menambahkan, pihaknya juga memohon dukungan masyarakat, dalam mencegah maupun melaporkan potensi kriminalitas.
Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam mengungkap, serta menurunkan angka krimanilitas di Kabupaten HSS.
(dvh/rth)













