Skandal Korupsi Disdik Banjarmasin Seret Pejabat Internal

Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. (Foto: Dok. Koranbanjar.com)

Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus berkembang dan kini menyeret pejabat internal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan dua mantan pejabat Disdik sebagai tersangka, yakni N selaku mantan Kepala Dinas dan IQ mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD).

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi Disdik Banjarmasin menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TAN dari pihak swasta sebagai tersangka pada Kamis (23/42026).

Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, mengatakan penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.

“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial N, mantan kepala dinas, dan IQ, mantan kepala bidang,” ujar Ardian Junaedi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mirzantio Erdinanda, di Banjarmasin, Senin (27/4/2026).

Menurut Mirzantio, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Perkara ini masih berkembang. Kami membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan,” katanya.

Ia menambahkan, proses pemberkasan perkara saat ini tengah dipercepat. Hal itu didukung oleh kelengkapan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, terutama dokumen terkait kegiatan yang menjadi objek perkara.

“Berkas perkara segera kami rampungkan karena alat bukti berupa dokumen sudah lengkap,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, tersangka TAN diduga menawarkan produk berupa aplikasi kepada Disdik Banjarmasin secara bertahap sejak 2021 hingga 2024.

Namun, dalam realisasinya, produk yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, bahkan sebagian besar tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi untuk mengungkap secara komprehensif peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Kejari Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *