Pelaku Penganiayaan Pimpinan Ponpes Ditangkap, Motif Masih Didalami 

AY(39) pelaku penganiayaan Guru HM Husin Kaderi (53) berhasil diamankan dan sudah dibawa ke Polres Batola untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Foto : Istimewa)

Sempat kabur ke area persawahan, polisi berhasil amankan pelaku penganiayaan Guru HM Husin Kaderi (53), Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 23.15 WITA.

MARABAHAN, koranbanjar.com – Tindak kekerasan yang dialami pimpinan Pondok Pesantren NU Wali Songo Fii Daril Munir, di Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh itu terjadi pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di rumah korban.

Pelaku inisial AY (39) melukai Guru HM Husin Kaderi, menggunakan pisau jenis parang, korban mengalami luka di bagian punggung dan tangan sebelah kanan. Kemudian di larikan ke puskesmas Rantau badauh dan di rujuk ke RS Ansari saleh Banjarmasin.

“Usai melakukan aksinya itu, pelaku melarikan diri,” ujar Kasi Humas AKP Ma’rum, Jumat (24/04/2026) sore.

Ma’rum mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barito Kuala AKP Adhi Nurhudaya Saputra, dan Kapolsek Rantau Badauh IPDA Suryono bersama Anggota Polsek Rantau Badauh serta Anggota Sat Intelkam Polres Barito Kuala.

“Pelaku berhasil ditangkap di Jembatan Handil Baru Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala pukul 23.15 WITA,” ujar Ma’rum.

Ma’rum menceritakan awal mula kejadian penganiayaan itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Sungai Gampa Asahi, RT 002, Kecamatan Rantau Badauh. Pelaku mengetuk pintu rumah dan dipersilakan masuk. Setelah itu bertemu korban, tidak lama pelaku keluar dari rumah dan duduk di pos kamling di depan rumah korban.

“Saat itu, pelaku mengambil parang yang ada di pos. Kembali ke rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan,” jelas Ma’rum

Atas perbuatannya , pelaku dikenakan Pasal 466 ayat 2 jo Pasal 467 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 hingga 7 tahun.

“Untuk motif penganiayaan ini masih didalami penyidik,” tambah Kasat Reskrim Polres Barito Kuala AKP Adhi Nurhudaya Saputra.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *