Banjar  

Tersisa Tiga Hari Batas Waktu Pendaftaran Pambakal Cindai Alus, Tiga Orang Bacalon Belum Kembalikan Berkas

Tahapan pendaftaran pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Cindai Alus. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Tahapan pendaftaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 di 20 desa yang ada di Kabupaten Banjar, termasuk desa Cindai Alus sejak dibuka tanggal 16 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei penutupan, tiga (3) bakal calon (Bacalon) sampai hari ini belum kembalikan berkas formulir kelengkapan.

BANJAR,koranbanjar,com – Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pilkades Cindai Alus Mariadi, menurutnya tiga Bacalon yang sudah mengambil berkas formulir pendaftaran kemungkinan masih melengkapi berkas persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kemungkinan besok sampai hari Jumat nanti mereka sudah lengkapi, karena meskipun batas waktu masih 4 hari. Tapi hari kerja sisa 2 hari,” ujarnya pada Rabu (20/5/2026) malam.

Ia juga mengatakan bahwa terkait kelengkapan berkas pendaftaran ini, sudah ada himbauan juga dari DPMD Kabupaten Banjar terkait para Bacalon untuk segera melengkapi berkas formulir pendaftaran.

Isi himbauan yaitu mengingatkan kepada para bakal calon bahwa mengurus administrasi sisa 2 hari kerja, agar waktu yang tersisa dapat dimaksimalkan oleh para Bacalon Pambakal.

“Kami mengingatkan bahwa batas terakhir penerimaan berkas pada tanggal 24 mei 2026. Dokumen pendaftaran diterima secara lengkap dan tidak boleh ada yg kurang,” papar Mariadi mengutip imbauan DPMD.

Lanjutnya apabila tahapan pendaftaran ini tidak ada dilakukan perpanjangan, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan verifikasi dan validasi kelengkapan Bacalon Pambakal pada tanggal 25 Mei- 13 Juni 2026.

“Lalu nanti di tanggal 2 Juli 2026 akan dilakukan penetapan Bakal Calon Pambakal yang memenuhi syarat atau MS,” papar Mariadi.

Sambungnya terkait untuk daftar pemilih tetap (DPT) di desa Cindai Alus sendiri sejumlah 4.967 jiwa.

Nantinya direncanakan akan dibagi menjadi tiga (3) tempat pemungutan suara (TPS).

“Semoga tahapan Pilkades di desa Cindai Alus ini berjalan dengan damai dan lancar, sampai masa pemilihan dan penetapan Kepala Desa terpilih nantinya,” pungkasnya.

Diketahui Pilkades serentak di Kabupaten Banjar dijadwalkan pada 22 Juli 2026 mendatang.

Berlangsung di 20 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

Selain itu, Pilkades 2026 juga mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terdapat sejumlah perubahan signifikan.

Salah satunya adalah ketentuan bagi calon yang berasal dari perangkat desa. Jika sebelumnya cukup mengambil cuti, kini diwajibkan mengundurkan diri saat mencalonkan diri.

Sementara itu, untuk kepala desa atau pambakal yang mencalonkan kembali, tetap diperbolehkan cuti selama masa pemilihan. Perubahan lain adalah diakomodirnya calon tunggal dalam Pilkades serentak 2026.

Jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada calon tambahan, maka pemilihan tetap dilaksanakan dengan mekanisme kotak kosong sebagai lawan calon tunggal. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *