Banjar  

RDTR Karang Intan Disusun, Investasi Tambang hingga Pariwisata Jadi Sorotan

Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Karang Intan, berlangsung di Bukit Bintang Park and Resort, Desa Padang Panjang, Kamis (17/9/2026). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.com)

Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menyusun arah penataan ruang Kecamatan Karang Intan melalui Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Karang Intan.

BANJAR, koranbanjar.com – Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar ini berlangsung di Bukit Bintang Park and Resort, Desa Padang Panjang, Kamis (17/9/2026), dihadiri perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan seluruh pambakal se-Kecamatan Karang Intan.

Penyusunan RDTR tersebut bertujuan mendukung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi wilayah, serta daya saing kawasan di Kabupaten Banjar.

Di tengah besarnya potensi ekonomi Karang Intan, penataan ruang menjadi perhatian penting agar perkembangan sektor pertambangan, industri, pertanian, dan pariwisata dapat berjalan sesuai peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

Sekretaris DPUPRP Kabupaten Banjar, Gusti Abubakar ST MT, mengatakan Karang Intan memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dari aktivitas pertambangan batu dan industri air minum.

Menurutnya, aktivitas angkutan batu di kawasan tersebut dapat mencapai ratusan truk setiap hari, bahkan diperkirakan menyentuh 1.000 truk dalam sehari.

“Kalau satu truk membawa enam kubik batu dengan harga sekitar Rp200 ribu per kubik, perputaran ekonominya bisa mencapai Rp1,2 juta per truk. Kalau 1.000 truk sehari, berarti sekitar Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, angka tersebut merupakan gambaran potensi perputaran ekonomi dari sektor batu saja, belum termasuk komoditas lain seperti buah-buahan dan perikanan yang juga berkembang di Karang Intan.

Besarnya potensi tersebut, lanjutnya, perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang yang jelas, termasuk terkait peruntukan lahan, pengembangan industri, dan jarak kegiatan usaha dari jalan maupun kawasan tertentu.

“Karang Intan ini harus kita atur supaya peruntukannya betul-betul sesuai aturan. Selama ini ada kawasan yang dikenal sebagai daerah sayur atau hortikultura. Kemudian untuk kegiatan industri, termasuk pembangunan AMP, juga perlu diatur jaraknya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, sejumlah rencana pembangunan industri, seperti Asphalt Mixing Plant (AMP), dapat terkendala apabila lokasi yang direncanakan belum memenuhi ketentuan jarak atau peruntukan ruang.

Melalui penyusunan RDTR, pemerintah berharap ketentuan pemanfaatan ruang dapat lebih terarah sehingga pengembangan investasi tidak bertentangan dengan fungsi kawasan.

Selain membahas penataan ruang, Gusti Abubakar juga menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui berbagai standar pelayanan publik yang tersedia di DPUPRP Kabupaten Banjar.

Pelayanan tersebut di antaranya sertifikasi tenaga kerja terampil, penyewaan alat berat, informasi tata ruang, serta penerimaan proposal pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, drainase, dan bangunan pemerintah.

Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan usulan pembangunan melalui proposal maupun mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan kemampuan penganggaran daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan DPUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi ST, menjelaskan konsultasi publik tersebut merupakan tahapan kedua dalam proses penyusunan RDTR Karang Intan.

Sebelumnya, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pertama. Setelah KP I, penyusunan akan dilanjutkan dengan FGD II dan KP II.

Yudi mengatakan, konsultasi publik menjadi ruang untuk menjaring berbagai isu dan aspirasi masyarakat yang nantinya dapat dipertimbangkan dalam dokumen RDTR.

“Dalam konsultasi publik ini, kita menjaring isu apa yang ingin diangkat dan bisa disusun di dalam RDTR Karang Intan. Karena itu, masyarakat, tokoh masyarakat, pambakal, dan pihak lainnya juga kita libatkan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, isu yang berkembang di masyarakat, baik terkait pertambangan, pariwisata, maupun potensi usaha air minum dalam kemasan (AMDK), dapat menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan RDTR.

Apabila pertambangan menjadi salah satu isu utama, misalnya, maka pengaturannya akan dibahas dalam dokumen RDTR dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta ketentuan yang berlaku.

Begitu pula dengan sektor pariwisata dan potensi pengembangan usaha lainnya yang dinilai memiliki peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.

“Kalau memang isu yang menonjol terkait wisata atau tambang, itu nanti akan diatur dalam RDTR Karang Intan. Usulan-usulan masyarakat juga kita akomodir,” katanya.

Yudi berharap seluruh tahapan konsultasi dan diskusi dapat menghimpun aspirasi masyarakat secara menyeluruh sehingga dokumen RDTR yang disusun mampu memberikan arah pengembangan kawasan Karang Intan ke depan. (kan/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *