Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berkomitmen menindaklanjuti tuntutan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, terkait dampak aktivitas pertambangan batu bara PT Merge Mining Industry (MMI).
BANJAR, koranbanjar.com – Pemkab Banjar berencana membentuk tim terpadu dan menargetkan penanganan serta koordinasi persoalan tersebut berjalan dalam waktu sekitar 60 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H Yudi Andrea, mengatakan pemerintah daerah sepakat menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam pertemuan bersama perwakilan warga, terdapat lima poin tindak lanjut yang disepakati.
Di antaranya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengoordinasikan persoalan lingkungan dan pelayanan masyarakat, membentuk tim terpadu, serta menyampaikan laporan perkembangan penanganan.
“Pertama, kita menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah terhadap permasalahan yang ada,” ujarnya usai menerima aspirasi Aliansi Warga Rantau Bakula, Rabu (16/9/2026).
Yudi menjelaskan, surat-surat terkait rekomendasi KPAI dan permintaan dokumen dari kementerian telah diterima Pemkab Banjar dan sedang diproses untuk ditindaklanjuti.
Pemkab juga akan mengoordinasikan persoalan lingkungan, penggunaan air, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, akan mengawal agar perusahaan mematuhi ketentuan dan aturan yang telah disampaikan pemerintah provinsi
Salah satu langkah yang disepakati adalah membentuk tim terpadu sebagai wadah komunikasi dan koordinasi penyelesaian persoalan antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
Menurut Yudi, keberadaan tim tersebut diharapkan dapat mempermudah komunikasi sekaligus memperjelas langkah penanganan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan warga.
“Dengan terbentuknya tim ini, komunikasi kita bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakat akan lebih mudah. Ini juga menjadi salah satu tindak lanjut dari rekomendasi yang ada,” jelasnya.
Tim terpadu direncanakan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Namun, komposisi lengkap tim beserta pihak lain yang akan dilibatkan masih akan dibahas lebih lanjut. Pembentukan tim tersebut direncanakan mulai dibahas pada Jumat mendatang.
Pemkab Banjar menargetkan proses penanganan dan koordinasi dapat berjalan dalam waktu sekitar 60 hari.
Dalam periode tersebut, pemerintah daerah berharap terdapat perkembangan yang jelas terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kita beri waktu sekitar 60 hari. Mudah-mudahan dalam waktu itu, permasalahan ini bisa kita tindak lanjuti dan ada perkembangan yang jelas,” katanya.
Di sisi lain, Yudi mengakui penyelesaian persoalan pertambangan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.
Sebagian kewenangan terkait pertambangan berada di pemerintah provinsi, sehingga koordinasi lintas pemerintahan menjadi salah satu tantangan.
Ia menyebut Pemkab Banjar telah mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat. Namun, komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pihak-pihak terkait dinilai masih perlu diperkuat agar penanganan dapat berjalan lebih efektif.
“Sebagian kewenangan yang terkait dengan tambang ini sudah ada di provinsi. Ini yang membuat komunikasi kita agak sedikit tersendat,” ujarnya.
Pemkab Banjar juga akan menelusuri kembali informasi dan dokumen yang disampaikan masyarakat, termasuk surat dari pihak desa yang sebelumnya diteruskan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Terkait tuntutan warga mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Yudi mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pengecekan untuk memastikan pelaksanaan dan penyalurannya.
“Nanti kita cek kembali, karena tadi ada surat dari pambakal yang disampaikan. Kita akan lihat dan periksa lagi kebenarannya,” katanya.
Ia menegaskan, pembentukan tim terpadu diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi maupun aktivitas pertambangan.
“Ini komitmen kita bersama. Kita akan kawal dan tindak lanjuti aspirasi masyarakat, supaya permasalahan ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Meski demikian, sejumlah persoalan yang disampaikan warga Rantau Bakula, mulai dari dampak lingkungan, ganti rugi, pelayanan air bersih, hingga pelaksanaan CSR, masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut konkret.
Pembentukan tim terpadu dan target penanganan selama 60 hari kini menjadi tahapan yang dinantikan. Masyarakat berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada koordinasi, tetapi berujung pada penyelesaian nyata atas persoalan warga Rantau Bakula dengan PT MMI. (kan/bay)













