Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kegiatan ini berlangsung pada Senin (10/8/2026), bertempat di Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Kota Banjarmasin yang merupakan ujung tombak dalam pembinaan keluarga dan lingkungan di tingkat RT/RW.
Kehadiran mereka menjadi sangat strategis karena memiliki peran langsung dalam membentuk kebiasaan baik di lingkungan rumah tangga dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hj. Dewi Damayanti Said didampingi oleh dua narasumber ahli di bidang lingkungan, yaitu Romadhini Putri Wulandari, ST, M.Ling, praktisi lingkungan hidup dan pegiat komunitas sungai, serta Hendri Gunadi, S.E., pengusaha di bidang pengelolaan limbah dan anggota berbagai komunitas lingkungan.
Keduanya turut memberikan wawasan mengenai pengelolaan sampah berbasis komunitas serta peluang ekonomi dari daur ulang sampah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga dan kader PKK, tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, teratur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya volume sampah perkotaan dan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pemilahan serta pengolahan sampah, Perda Nomor 8 Tahun 2018 ini diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, Dewi Damayanti Said menyampaikan pokok-pokok penting dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018, mulai dari kewajiban warga dalam mengelola sampah rumah tangga, peran dunia usaha dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, hingga sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak menjalankan kewajibannya.
Ia juga mengajak warga Banjarmasin untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga mulai memilah sampah organik dan anorganik serta mendaur ulang sampah yang masih bernilai ekonomi guna menciptakan lingkungan yang bersih dan produktif.
Dewi berharap kepada para ibu-ibu PKK yang hadir agar dapat membagikan, menerapkan, dan mensosialisasikan hasil kegiatan ini kepada masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, kewajiban mengelola sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban kita bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang.
Dengan peran aktif ibu-ibu PKK sebagai ujung tombak di tingkat keluarga dan RT/RW, pesan tentang pengelolaan sampah dapat menjangkau lebih luas dan berdampak nyata dalam perubahan perilaku masyarakat.
Kegiatan ini dinilai sangat relevan dengan kondisi Kota Banjarmasin yang sebagian besar wilayahnya berada di bantaran sungai, sehingga pengelolaan sampah yang buruk berpotensi menyebabkan pencemaran air, penyumbatan aliran sungai, hingga banjir di musim hujan.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta ikut menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama dan kelestarian alam. (bay)













