Menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS), Edi Sucipto yang menyebutkan, tidak akan memberikan toleransi kepada Sunjono yang dinilai telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kesepakatan perdamaian dalam sengketa tanah seluas 8.925 M2 atau hampir 1 hektar —ralat sebelumnya tertulis hampir 9 hektar, red– di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 16.700 Kabupaten Banjar, Kuasa Hukum Anna Trisula yakni, M.Deny Dermawan,SH,MH dan Rachmad Ciptadi,S.H menegaskan, bahwa Surat Perjanjian Penyelesaian Perkara Tanah Tumpang Tindih (perjanjian di bawah tangan) yang menjadi dasar pihak PT BKKS tidak sah atau batal demi hukum, karena tidak sesuai berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga gugatan apapun dari Kuasa Hukum PT BKKS tidak dapat dilaksanakan.
KALSEL, koranbanjar.com – Kuasa Hukum Anna Trisula yakni, M.Deny Dermawan,SH,MH dan Rachmad Ciptadi,S.H kepada koranbanjar.com, Selasa, (16/8/2026) menyatakan sudah mempersiapkan resume yang akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Adapun poin penting yang disampaikan dalam resume tersebut, antara lain sebagai berikut;
1. Bahwa sangat jelas Fakta hukumnya berdasarkan Putusan PTUN Banjarmasin No 36/G/2015/PTUN.BJM) yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewisjde), dan dalam pertimbangan hukumnya bahwa SHM No.59/1974 tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar (dapat dikatakan SHM No. 59/1974 diduga Palsu).
2. Bahwa Sengketa Kepemilikan di Tingkat Peradilan Umum (Perdata) telah selesai berdasarkan Putusan Kasasi No.2801 K/Pdt/2019 Jo 119/PDT/2018/PT BJM Jo 38/Pdt.G/2017/PN Mtp. tanggal 24 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewisjde) yang Menyatakan : Anna Trisula/Lo Tioe Ing dkk adalah Pemilik Sertipikat Hak Milik No.1232 tahun 1982, kemudian menyatakan PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad), dan Menyatakan Sertipikat Hak Milik M.59 tidak memiliki kekuatan hukum apapun, jadi menurut hukum PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan tidak ada Legalitas/Legal Standing dan juga tidak memenuhi Unsur Subjektif dan Unsur Objektif).
3. Bahwa dalam penyelesaian Sengketa Kepemilikan di Tingkat Peradilan Umum (Perdata) telah selesai berdasarkan Putusan bahwa Ahli Waris pemilik SHM No. 1232 telah dinyatakan sebagai Pemilik yang SAH, dan PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) atau melanggar Pasal 1365 KUHPerdata ; dan SHM No. 59 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
4. Bahwa Surat Perjanjian Penyelesaian Perkara Tanah Tumpang Tindih (Perjanjian di bawah tangan) pada 19 Agustus 2019 di Surabaya, tidak sah atau batal demi hukum, karena tidak sesuai berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syaratnya sah suatu Perjajian (Bedrog), dikarenakan adanya unsur dugaan kriminalisasi dan pemaksaan yang ditujukan kepada Sdr. Sunjono, hingga trauma yang sangat hebat diderita Sdr. Sunjono karena dipaksa untuk menyerahkan hak-nya atas SHM 1232/1982 kepada Agung Mattauch,SH,MH yang mengaku sebagai Kuasa PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (tanpa memperlihatkan Surat Kuasa kepada Sdr.Sunjono).
5. Bahwa Akta Notaris Nomor 07 Tahun 2020 yang dijadikan dasar PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (Termohon Eksekusi) yang isinya aktanya adalah Pernyataan dari Sdr. Sunjono yang telah membuat Perjajian pada 19 Agustus 2019 dengan Agung Mattauch,SH,MH, bukan merupakan suatu hak kepemilikan atas tanah Objek Sengketa.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Perdata No.2801 K/Pdt/2019 Jo 119/PDT/2018/PT BJM Jo 38/Pdt.G/2017/PN Mtp. Tanggal 24 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewisjde), maka yang berhak atas tanah objek sengketa adalah Anna Trisula/Lo Tjioe Ing dkk sebagai pemilik sah atas Sertipikat Hak Milik (SHM No.1232 tahun 1982).
“Kami menolak tegas alasan-alasan yang disampaikan PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan (Termohon Eksekusi), karena Putusan Perdata No.2801 K/Pdt/2019 Jo 119/PDT/2018/PT BJM Jo 38/Pdt.G/2017/PN Mtp, tanggal 24 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewisjde) dan harus dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri),” tegas Denny.
Denny Dermawan juga menegaskan kembali, surat perjanjian yang sempat dibuat pihak Kuasa Hukum PT BBKS dengan Sdr.Sunjono tersebut tidak terdaftar pada Pengadilan Negeri Martapura.
Dengan adanya resume dari Pemohon Eksekusi yang akan disampaikan, lanjutnya, serta untuk menjamin kepastian hukum atas pelaksanaan suatu putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewisjde), maka dengan ini pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1A bisa mengambil sikap yang bijaksana berdasarkan Juklak, Juknis, SEMA, serta Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan Pelaksanaan Eksekusi, untuk melanjutkan tahapan proses eksekusi dengan menetapkan waktu konstatering sampai dengan tahapan Penetapan Eksekusi.
BACA JUGA : Diduga, Sertipikat Tanah Milik PT BBKS Tidak Terdaftar di BPN, Anna Trisula Dinyatakan Sebagai Pemilik Sah
Sebagaimana pernyataan Kuasa Hukum PT Bangun Banua, Edi Sucipto pada pemberitaan sebelumnya, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi kepada Sunjono yang dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
“Kalau sudah begini, kita tempuh jalur hukum lagi, karena yang bersangkutan sudah wanprestasi,” ujar Edi Sucipto saat diwawancarai koranbanjar.com di Banjarmasin, Senin (15/6/2026).
Edi menjelaskan, sengketa lahan KM 17 tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi. Dalam proses mediasi itu, menurutnya, kedua belah pihak telah mencapai dan menyetujui sejumlah kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Namun, pihaknya mengaku tidak menyangka karena Sunjono tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Kami tidak menyangka yang bersangkutan tiba-tiba ingkar dan tidak melaksanakan hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua DPC Peradi Banjarmasin ini mengungkapkan bahwa pihak Sunjono justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura dan memenangkan perkara tersebut. Setelah putusan itu terbit, pihak Sunjono disebut berupaya melakukan eksekusi terhadap lahan yang masih disengketakan.
Atas kondisi tersebut, PT Bangun Banua memastikan akan mengambil langkah hukum secara maksimal guna mempertahankan hak perusahaan atas lahan yang dimaksud.
BACA JUGA : PT Bangun Banua Ancam Gugat Perdata dan Pidanakan Pihak yang Klaim Lahan KM 17
“Sudah tidak bisa diberi kesempatan lagi. Kali ini kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Nanti akan kita lihat prosesnya,” tegas Edi.
Menurut Edi, PT Bangun Banua memiliki legalitas dan dokumen kepemilikan yang lengkap terkait lahan di KM 17 tersebut. Ia menyebut seluruh proses administrasi sejak awal telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Secara legalitas, PT Bangun Banua memiliki dokumen yang lengkap sejak lahan itu ada. Bahkan, prosesnya disaksikan oleh panitia dari berbagai pihak, termasuk BPN,” ujarnya.
Dengan dasar dokumen yang dimiliki, PT Bangun Banua optimistis dapat mempertahankan hak atas lahan yang disengketakan melalui jalur hukum.
“Karena legalitas yang kami miliki tidak diragukan lagi, maka sampai kapan pun akan tetap kami pertahankan,” tandasnya. (sir/yon)













