Hasil visum menjadi salah satu alat bukti yang dinantikan penyidik Polres Banjarbaru dalam mengusut laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan Wali Kota Banjarbaru periode 2021–2025, HM Aditya Mufti Ariffin. Selama dokumen medis tersebut belum diterima, penyidik belum dapat melangkah ke tahapan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, masih terus berlangsung. Hingga kini, Polres Banjarbaru belum mengambil kesimpulan karena masih menunggu kelengkapan alat bukti, salah satunya hasil visum dari rumah sakit.
Laporan tersebut diajukan Farid Rahman Ariffin, yang mengaku menjadi korban dugaan pencekikan saat bertemu dengan Aditya di sebuah lapangan sepak bola di Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru, pada Senin (29/6/2026) malam.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal dengan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian serta meminta hasil visum kepada salah satu rumah sakit swasta di Banjarbaru.
“Hasil visum masih kami tunggu. Sampai saat ini belum ada keluar dari pihak rumah sakit,” ujar Kardi.
Menurut Kardi, hasil visum memiliki peran penting dalam proses pembuktian karena akan menjadi salah satu alat bukti yang dipadukan dengan keterangan saksi maupun bukti lainnya. Oleh sebab itu, penyidik belum dapat melakukan gelar perkara sebelum seluruh dokumen pendukung diterima.
“Kalau hasil visum sudah keluar, nanti akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata dia.
Selain menunggu hasil visum, penyidik juga telah memeriksa dua saksi yang berada di tempat kejadian perkara, yakni Oki dan Deni. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak melihat adanya kontak fisik antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.
“Dari keterangan kedua saksi, tidak ada yang melihat adanya kontak fisik maupun dugaan pencekikan terhadap pelapor,” ungkap Kardi.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa keterangan saksi belum menjadi dasar untuk menyimpulkan perkara. Seluruh alat bukti akan dianalisis secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Polres Banjarbaru juga menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan saksi maupun alat bukti apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil visum belum diterima penyidik sehingga gelar perkara belum dapat dilaksanakan. (yon)













