Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan di Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
BANJAR,koranbanjar com – Pelaku diketahui merupakan seorang pria lansia berinisial AD (60), yang tega menghabisi nyawa korban, N (37), lantaran sakit hati.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban.
“Pelaku merupakan warga setempat. Motifnya, pelaku tersinggung atas perkataan korban yang mengatainya bungul (bodoh),” ujar AKBP Fadli pada Senin (22/6/2026).
Peristiwa berdarah ini, kata Kapolres Banjar bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu.
Saat itu, korban tengah mendatangi pematang sawah miliknya. Karena lokasi sawah pelaku dan korban saling berdekatan, keduanya pun berpapasan.
Keributan mulai terjadi ketika pelaku tidak sengaja menginjak tanaman padi di sawah milik korban.
Tak terima tanamannya diinjak, korban spontan mengeluarkan perkataan kasar yang membuat pelaku naik pitam.
Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku langsung merebut senjata tajam jenis parang milik korban.
Pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok yang sangat parah, terutama di bagian leher.
“Ada sekitar 15 kali pelaku melakukan pembacokan menggunakan parang ke tubuh korban,” jelas Kapolres Banjar.
Kasus ini sempat menemui jalan buntu karena tidak adanya saksi mata di lokasi kejadian saat pembunuhan berlangsung.
Namun, berkat kerja keras dan kejelian jajaran penyidik dari Polres Banjar yang bekerja sama dengan Polsek Pengaron, teka-teki kematian korban akhirnya terkuak.
Dari hasil penyidikan mendalam, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah resmi dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan keji tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (kan/dya)













