Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) mencapai kesepakatan untuk membuka pintu-pintu air di sepanjang Sungai Riam Kiwa/Aranio selama dua pekan sebagai upaya meningkatkan debit air dan mencegah kembali terjadinya kematian massal ikan di kawasan budidaya.
BANJAR,koranbanjar.com –Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Banjar bersama perwakilan pembudidaya ikan, BWS, dan instansi terkait, pada Kamis (16/7/2026).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, Sipliansyah Hartani, mengapresiasi DPRD Kabupaten Banjar yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut hingga menghasilkan solusi bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar yang telah memfasilitasi pertemuan dengan para pembudidaya yang terdampak musibah kematian ikan. Hasil diskusi hari ini, kami telah mencapai kesepakatan dengan BWS,” ujarnya usai RDP.
Menurut Sipliansyah, BWS akan membuka bendung-bendung irigasi yang mengalir ke Sungai Aranio untuk menambah volume air di kawasan budidaya ikan.
Pembukaan pintu air akan dilakukan selama dua minggu dengan pengaturan jadwal dan pola pembagian air oleh BWS.
Selama periode tersebut, pemerintah juga mengimbau para pembudidaya agar segera memanen ikan yang sudah layak jual guna menghindari kerugian apabila kondisi perairan kembali memburuk.
“Kami memberikan waktu dua minggu. Dalam kurun waktu itu kami akan mengumumkan kepada masyarakat agar segera memanen ikan yang ada sekarang daripada kembali terjadi kematian ikan,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut mampu memperbaiki kondisi perairan sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Harapannya tentu agar tidak ada lagi kejadian kematian ikan. Nantinya BWS yang akan mengatur jadwal dan pola pembagian air,” tambahnya.
Terkait lambatnya respons BWS sebelum kesepakatan dicapai, Sipliansyah memilih tidak memberikan penilaian karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak BWS.
“Saya tidak berani menjawab terkait kewenangan BWS, kenapa responsnya lambat. Itu menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.
Dalam RDP sipliansyah juga menjelaskan bahwa air dari jaringan irigasi pada dasarnya diprioritaskan untuk mendukung sektor pertanian, memenuhi kebutuhan air baku PDAM Banjarmasin, serta penggelontoran kawasan hilir.
Namun, melalui kesepakatan yang dicapai, BWS memberikan toleransi pembukaan pintu air selama dua pekan untuk membantu memperbaiki kondisi perairan di kawasan budidaya.
Sipliansyah juga memaparkan bahwa berbagai langkah mitigasi sebenarnya telah dilakukan oleh pihaknya sejak jauh hari
Melalui sosialisasi prakiraan cuaca, pengaturan pola irigasi, imbauan panen dini, hingga penggunaan mesin aerator untuk menjaga kadar oksigen di perairan.
Faktanya masih terdapat pembudidaya yang menebar bibit setelah April, meski peringatan dini mengenai potensi kemarau panjang telah disampaikan oleh BMKG dan instansi terkait.
Namun, sebagian besar pembudidaya belum sepenuhnya menjalankan imbauan tersebut.
Ke depan, pemerintah akan meningkatkan pemantauan lapangan dan pengambilan sampel kualitas air secara berkala sebagai dasar penyusunan kebijakan penanganan.
Para pembudidaya juga diimbau mematuhi standar operasional budidaya, terutama dalam mengatur kepadatan tebar ikan dan manajemen pakan selama musim kemarau.
Memperkuat koordinasi dengan pengelola pintu air guna mencegah kerugian yang lebih besar. (kan/dya)













