Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan pembukaan tambahan debit air dari Bendungan Karang Intan menuju Sungai Riam Kanan mulai memberikan dampak positif terhadap kondisi sungai yang sebelumnya mengalami kekeringan dan kematian ikan massal.
BANJAR.koranbanjar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, mengatakan pembukaan debit air tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan pemerintah daerah bersama DPRD kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
“Alhamdulillah sudah direspons oleh BWS dan debit air sudah mulai dibuka. Dampaknya sudah mulai dirasakan masyarakat, termasuk membaiknya kondisi lingkungan di sepanjang aliran sungai yang sebelumnya terdampak kekeringan dan kematian ikan,” ujarnya. Rabu (22/7/2026).
Menurut Yudi, penambahan debit air diberlakukan selama dua pekan dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal, baik untuk kebutuhan perikanan maupun sebagai langkah menghadapi kondisi darurat kekeringan.
Ia menjelaskan, peningkatan debit air juga penting untuk menjaga pasokan air bagi operasional turbin PLTA yang sempat terganggu akibat menurunnya debit Sungai Riam Kanan.
“Pemberian waktu dua minggu ini agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Tentunya ini juga membantu mengurangi dampak kekeringan,” katanya.
Pemkab Banjar bersama BWS Kalimantan III dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya menetapkan pembukaan tambahan debit air berlaku mulai 17 hingga 30 Juli 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan debit Sungai Riam Kanan, memperbaiki kualitas perairan, mendukung budidaya perikanan, serta menekan risiko kematian ikan secara massal.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), pemerintah juga mengimbau para pembudidaya ikan untuk segera memanen ikan yang telah layak konsumsi, rutin memantau kualitas air.
Menggunakan aerator bila diperlukan, mengatur pemberian pakan, serta tidak membuang bangkai ikan ke sungai apabila terjadi kematian.
Sementara itu, terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Yudi menyebut Kabupaten Banjar masih berstatus tanggap darurat yang telah ditetapkan sejak 17 Juli 2026 dan berlaku hingga 30 Juli 2026.
Status tersebut akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
“Pemerintah terus memantau sejumlah titik rawan, khususnya kawasan rawa yang berpotensi terjadi karhutla, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan secara cepat,” pungkasnya. (kan/dya)













