Banjar  

Pastikan Tanah Clear and Clean, 40 Warga Banjar Terima Sertifikat untuk Dukung Program Rumah MBR

Tt

Pemerintah terus mendorong kepastian kepemilikan tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya mewujudkan hunian yang legal dan layak

BANJAR,koranbanjar.com – Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Banjar.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda melakukan kunjungan kerja ke Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026) siang.

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus.

Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat penerima manfaat.

Kolaborasi pemerintah pusat tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat, khususnya dari kalangan MBR, memiliki legalitas hukum yang sah atas tanah dan tempat tinggal yang mereka huni.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting sebelum pemerintah menyalurkan program bantuan perumahan lainnya.

Seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

“Dahulu rumahnya dibedah lebih dulu baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola tersebut kita balik, kita pastikan status tanahnya clear and clean terlebih dahulu baru rumahnya dibedah,” ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, pola tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan tata kelola keuangan maupun masalah hukum di kemudian hari setelah anggaran negara terserap.

“Hal ini untuk mencegah munculnya masalah tata kelola keuangan atau mengulangi di kemudian hari jika dana APBN telah terserap,” tegasnya.

Sementara itu, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.

Ia menyebut, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat.

“Secara simbolis hari ini sertifikat diserahkan kepada 40 warga di dua desa. Untuk wilayah Kalimantan Selatan sendiri, sepanjang tahun 2026 ini tercatat sudah 3.154 sertifikat yang berhasil diterbitkan dan jumlah ini akan terus bertambah seiring pendataan berbasis desil,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wamendagri Akhmad Wiyagus mengingatkan masyarakat penerima manfaat agar menjaga sertifikat fisik maupun aset tanah yang telah dimiliki.

Ia juga meminta warga tidak sembarangan menjaminkan sertifikat kepada lembaga keuangan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan risiko yang akan ditanggung.

Selain memastikan legalitas tanah, Kemendagri berkomitmen bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur pendukung lingkungan permukiman, seperti akses jalan dan ketersediaan air bersih.

Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan perumahan yang sehat, legal, produktif, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat penerima manfaat.

Terpisah, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik kunjungan Ketua Komisi II DPR RI bersama jajaran pemerintah pusat ke Kabupaten Banjar.

Menurut Saidi, kunjungan tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga penyerahan sertifikat tanah dimanfaatkan dengan baik. Kita juga berpesan kepada warga penerima manfaat, sertifikatnya untuk tidak digadaikan, tetapi dipegang anak cucu mereka sebagai legalitas kepastian hukum,” harapnya.

Saidi menambahkan, masyarakat tidak harus menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapatkan tambahan modal usaha.

Pemerintah Kabupaten Banjar telah memiliki Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) yang menyediakan pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Dalam penyerahan tersebut, sebanyak 40 bidang tanah dengan luas keseluruhan 6.209 meter persegi diserahkan secara simbolis kepada warga.

Di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, beberapa penerima di antaranya Zubaidah dengan luas tanah 119 meter persegi, Fathullah 115 meter persegi, Zainal Ilmi 107 meter persegi, dan Gusti Mastur 200 meter persegi.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi pijakan bagi masyarakat penerima untuk memperoleh dukungan program perumahan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *