Panitia Khusus (Pansus) Bahan Bakar Minyak (BBM) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, termasuk informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Ketua Pansus BBM DPRD Kalsel H. M. Syaripuddin, menyampaikan bahwa hasil pendalaman Pansus menemukan persoalan dalam penetapan kuota, kelancaran distribusi, dan ketepatan penerima BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan lewat pembacaan hasil penelusuran dan investigasi Pansus BBM saat acara Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026) di Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Pansus juga mencermati informasi mengenai pengisian BBM berulang, penggunaan tangki berkapasitas besar atau tangki modifikasi, manipulasi barcode, serta dugaan pengalihan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri.
Praktik percaloan dan premanisme di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Dalam paparannya, Syaripuddin juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan tokoh dalam praktik tersebut. Ia menegaskan, informasi itu perlu ditelusuri secara objektif oleh instansi berwenang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, materi pernyataan yang tersedia belum merinci identitas pihak yang dimaksud maupun bentuk dugaan keterlibatannya. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Menanggapi rekomendasi Pansus, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menyatakan siap meneruskan arahan kepada Kapolda Kalimantan Selatan dan tetap melaksanakan penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Riza setelah mendengarkan langsung rekomendasi yang dipaparkan Ketua Pansus BBM DPRD Kalsel, H. M Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin.
“Saya selaku salah satu Kapolres yang direkomendasikan, siap melaksanakan arahan, walaupun tidak ada rekomendasi, kami tetap melaksanakan penegakan hukum,” tegas Riza.
Ia mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Pansus akan diteruskan kepada Kapolda Kalimantan Selatan selaku atasannya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas perhatian Pansus terhadap persoalan tata kelola BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan, mulai dari ketepatan penerima, kelancaran distribusi, hingga pengawasan terhadap dugaan penyimpangan.
Selain menyatakan kesiapan menindaklanjuti rekomendasi, Riza mengatakan pihaknya selama ini telah melaksanakan pengaturan yang diharapkan masyarakat dalam penataan distribusi BBM bersubsidi.
Meski demikian, ia mengungkapkan salah satu kendala di lapangan adalah keterbatasan ruang atau lahan parkir di sejumlah SPBU. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menyebabkan penumpukan kendaraan ketika antrean pembelian BBM bersubsidi meningkat.
Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai salah satu persoalan pelayanan yang perlu diperhatikan dalam penataan antrean BBM.
Namun, keterbatasan lahan parkir tidak serta merta menjelaskan seluruh persoalan distribusi yang disoroti Pansus. Persoalan ketepatan penerima, kemungkinan transaksi tidak wajar, dan dugaan pengalihan BBM tetap memerlukan pemeriksaan tersendiri berdasarkan data serta bukti di lapangan.
Dengan demikian, evaluasi penataan SPBU perlu berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti. (yon/bay)













