Terkait dengan narapidana yang telah terbukti menggunakan fasilitas hunian mewah di Lapas Cibinong, anggota DPR RI dari Komisi XIII, Pangeran Khairul Saleh menyatakan dukungan terhadap sanksi yang akan diberikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, untuk tidak memberikan remisi selama setahun.
JAKARTA, koranbanjar.com – Anggota DPR RI dari Komisi XIII, Pangeran Khairul Saleh dalam siaran pers kepada koranbanjar.com, pada Jumat (16/10/2026), menyatakan bahwa, pemberian sanksi terhadap narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tersebut merupakan langkah tegas dari pemerintah.
“Sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun merupakan hal yang wajar diberikan kepada para narapidana tersebut,” ucapnya.
Sanksi itu menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait keberadaan fasilitas mewah yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana.
Menurut dia, narapidana yang terbukti melanggar aturan memang patut mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan dikenai sanksi tegas berupa tidak diberikannya hak remisi selama satu tahun penuh.
“Narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah tidak diberi remisi selama satu tahun,” kata Agus.(sir)













