Kuasa Hukum PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, Edi Sucipto, membantah kalau Pengadilan Negeri disebut menghambat pelaksanaan eksekusi sengketa lahan di Jalan A. Yani, Kilometer 16 .700 Kabupaten Banjar. Menurutnya, langkah kehati-hatian yang ditempuh pengadilan justru merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum karena masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu dicermati.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kuasa Hukum PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, Edi Sucipto mengatakan,penilaian yang menyebut pengadilan memperlambat eksekusi tidak tepat, karena masih terdapat aspek hukum yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Menurut Edi, dalam perkara terdapat perjanjian yang sebelumnya telah disepakati para pihak. Ia berpandangan, pelaksanaan isi perjanjian itu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari seluruh proses penyelesaian sengketa.
“Pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Sikap hati-hati bukan berarti menghambat, tetapi untuk menghindari timbulnya persoalan hukum baru,” ujarnya kepada koranbanjar.com, Senin (29/6/2026) di Kantor DPC PERADI Jalan Ahmad Yani KM 6 Banjarmasin.
Ia menjelaskan, putusan kasasi dalam perkara tersebut telah terbit pada 2019. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah perkembangan hukum yang perlu menjadi perhatian sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Edi mengungkapkan, pihaknya sempat memberikan teguran kepada pihak terkait mengenai pelaksanaan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian. Akan tetapi, berdasarkan pandangan pihaknya, kewajiban tersebut belum dipenuhi sepenuhnya.
Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya menilai masih terdapat aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian perkara.
“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus menjadi bagian dari pertimbangan agar tidak menimbulkan sengketa baru setelah eksekusi dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan, PT Bangun Banua Kalimantan Selatan tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, ia menilai setiap tahapan pelaksanaan putusan harus tetap berpedoman pada asas kepastian hukum, kehati-hatian dan keadilan.
Menurutnya, kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi merupakan prinsip penting untuk menghindari potensi konflik baru maupun munculnya gugatan lanjutan yang justru dapat memperpanjang penyelesaian perkara.
“Yang kami harapkan adalah seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum. Dengan demikian, semua pihak memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya tetap terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, Edi memastikan pihaknya masih akan menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia apabila dinilai diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum PT Bangun Banua Kalimantan Selatan sebagai perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kuasa Hukum Akan Kawal Sengketa Lahan
Edi Sucipto mengingatkan, objek sengketa merupakan aset perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang harus dijaga.
Menurutnya, sengketa yang sedang bergulir tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan aset milik daerah.
Dijelaskan, PT Bangun Banua merupakan badan usaha milik daerah yang asetnya merupakan bagian dari kekayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, setiap proses hukum yang menyangkut aset tersebut harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian yang sebelumnya telah disepakati para pihak, menurutnya, isi perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga seluruh kewajiban yang tercantum di dalamnya semestinya dipenuhi terlebih dulu.
Ia menyebut, berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan, masih terdapat kewajiban yang menurut pihaknya belum dijalankan sebagaimana mestinya oleh salah satu pihak.
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum dalam upaya menguasai suatu aset yang masih berada dalam proses penyelesaian hukum.
“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga aset daerah,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, Edi Sucipto, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian perkara yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurut Edi, terdapat beberapa fakta yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam, termasuk berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian para pihak yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan, namun proses eksekusi justru kembali mencuat setelah putusan kasasi terbit beberapa tahun lalu.
Edi juga menduga adanya praktik mafia tanah. Hal itu bukanlah tuduhan yang ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya upaya yang bertentangan dengan hukum untuk menguasai aset yang masih menjadi objek sengketa.
Menurutnya, apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun apabila memang terdapat indikasi praktik mafia tanah, tentu harus diungkap secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Menurut Edi, kepastian hukum menjadi hal yang paling penting dalam penyelesaian perkara. Karena itu, setiap tahapan, mulai dari pelaksanaan putusan hingga proses administrasi lainnya, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional. Yang kami harapkan adalah seluruh proses berlangsung secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” harapnya.
BACA JUGA : PT BBKS Akan Pertahankan Lahan Sengketa yang Dimenangkan Anna Trisula Hingga Tingkat Kasasi
PN Martapura Diduga Memperlambat Proses Eksekusi
Sementara itu, Kuasa Hukum Anna Trisula yakni, M Deny Dermawan, SH,MH dan Rachmad Cipatdi, SH kepada koranbanjar.com, Kamis (25/06/2026) menduga bahwa, PN Martapura telah memperlambat proses eksekusi. Dia mempertanyakan lamanya proses eksekusi dari PN Martapura atas perkara yang dimenangkannya hingga tingkat kasasi.
“Kami menerima surat aanmaning (teguran) pada 19 Mei 2026, kemudian kami diminta membuat resume, lalu menyerahkan pada 25 Juni 2026, kenapa lama sekali? Seharusnya sudah masuk tahap konstatering. Apakah ada prosedur lain, sedangkan putusan ini kan sudah inkracht yang wajib dilaksanakan PN Martapura dengan segera. Jadi ada apa, kok lama sekali?” ungkap M Deny Dermawan.
Hal senada dikemukakan Rachmad Cipatdi,SH. Dia menilai ada kejanggalan dari keputusan Ketua PN Martapura.
“Sebenarnya saya melihat ada kejanggalan dari keputusan Ketua PN Martapura, kenapa kita diminta resume? Padahal sejak dulu prosedural pelaksanaan eksekusi itu adalah aanmaning atau teguran, pihak yang kalah harus menyerahkan aset secara sukarela atau secara paksa, tidak ada jawab-menjawab resume,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, kalau Ketua PN Martapura meminta resume, kemudian kedua belah pihak diminta menjawab resume, dirinya akan keberatan. “Keberatan itu akan kami sampaikan, bahwa prosedur pelaksanaaan eksekusi adalah aanmaning atau teguran, adalah diserahkan sukarela atau secara paksa oleh pengadilan, itu saja. Tidak ada jawab menjawab,” tegasnya.
Jawab-menjawab resume itu, menurut dia, bukan ranah pelaksanaan eksekusi. Kalau mau jawab menjawab, silakan ajukan perlawanan secara hukum, prosedurnya seperti itu, bukan di luar pelaksanaan eksekusi.
“Kami akan minta Ketua PN melaksanakan konstatering (tindakan pencocokan atau pengukuran lapangan oleh pengadilan). Dalam konstatering pasti akan minta pengamanan. Biasanya dalam pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan akan minta pengamanan pihak kepolisian,” ujarnya.
Ditambahkan, para pihak sudah menghadiri panggilan surat aanmaning atau teguran pada 19 Mei 2026, itu sudah lebih dari 1 bulan. Kalau PN Martapura masih menunda-nunda pelaksanaan eksekusi, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan perundang-undangan.
BACA JUGA : PN Martapura Diduga Memperlambat Proses Eksekusi Kasus Sengketa Tanah Anna Trisula Vs PT Bangun Banua
Jubir PN Martapura Malah Tidak Tahu Tentang Perkara Sengketa
Terpisah, Ketua PN Martapura, Achmad Fazriannoor Sosilo Dewantoro, SH,MH saat mau dikonfirmasi di kantornya tidak bisa. Dia mengutus Juru Bicara, Firdaus, untuk menerima konfirmasi dari wartawan media ini. Namun sayangnya, Juru Bicara PN Martapura, Firdaus, saat dikonfirmasi justru mengaku belum tahu tentang perkara yang dimaksud.
“Sampai sekarang, saya belum tahu perkara yang dimaksud,” katanya.
Ditanya soal proses permohonan aanmaning dan batasan waktu proses eksekusi, Firdaus menyebutkan, ada beberapa kaitan formalitas, seperti hukum acara. Secara garis besar dapat dilihat di peraturan-peraturan.
“Berkaitan dengan perkara ini, saya belum konfirmasi. Mengenai batasan eksekusi, ada mekanisme tersendiri. Misalnya, kalau mengenai batas diajukan, secara garis besar waktunya relatif, pemanggilan atau aanmaning itu paling lama 7 hari, sedang teguran dilaksanakan maksimal 30 hari, berdasarkan ketentuan-ketentuan secara umum. Kaitan dengan perkara tadi, saya belum dikonfirmasi,” ucapnya.
Ditambahkan, dia hanya sebagai jubir, yang melaksanakan bukan dirinya. “Nanti saya bertanya dulu, nanti ada terkait apa kendalanya. Saya harus nanya dulu, kalau sudah ada datanya, baru nanti bisa disampaikan. Jubir sifatnya hanya menyampaikan,” imbuhnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Anna Trisula merupakan pemilik SHM 1232/82 dan telah memenangkan perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No.119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019. Sedangkan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) SHM No 59 atas nama Abdullah Sutra Ali telah diputuskan dan dinyatakan Pengadilan Perdata, tidak mempunyai kekuatan apapun atas aset tersebut.
Adapun gugatan yang diajukannya yakni, Anna Trisula dan kawan-kawan sebagai pemilik SHM No 1232 telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan (PT. BBKS) sebagai Tergugat (SHM No. 59), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai Turut Tergugat, melalui Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Perkara No. 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo.No. 119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang semua tingkatan peradilan telah dimenangkan ahli waris.
Fakta Hukum
SHM No.59/1974 atas nama Abdullah Sutra Ali. Berdasarkan Putusan PTUN Banjarmasin Nomor 36/G/2015/PTUN.Bjm, dalam pertimbangannya tidak terdaftar di Badan Pertanahan Kabupaten Banjar.
Bahwa Anna Trisula dkk, melalui kuasa hukumnya telah memohonkan Eksekusi terhadap Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/Pn.Mtp ke Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1A. Dengan surat Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Mtp jo. Nomor 38/Pdt.G/2018/Pn.Mtp tertanggal 5 Mei 2026, tentang Aanmaning/Teguran yang dijadwalkan hadir pada 19 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Martapura.
Tanggal 19 Mei 2026, jam 10.00 Wita dengan acara pelaksanaan Aanmaning/teguran yang dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi PT.BBKS, hadir dengan membawa surat tugas, dari Badan Pertanahan Kabupaten Banjar Hadir Kasi Sengketa, dan acara Pelaksanaan Aanmaning dipimpin langsung Ketua Pengadilan serta didampingi Panitera dan Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura Negeri Martapura Kelas 1A .
Minggu 24 Mei 2026 Kuasa Pemohon Eksekusi melihat lokasi dan terkejut di lokasi tanah yang mohonkan eksekusi telah ada banner sepanjang kurang lebih 20 meter bertuliskan “TANAH HAK MILIK PT. BANGUN BANUA KALIMANTAN SELATAN Berdasarkan AKTA NOTARIS No.07 tanggal 11 Maret 2020.” (yon/sir)













