PN Martapura Diduga Memperlambat Proses Eksekusi Kasus Sengketa Tanah Anna Trisula Vs PT Bangun Banua

Sengketa tanah yang sudah dimenangkan Anna Trisula dkk, namun masih diklaim oleh PT Bangun Banua Kalimantan Selatan.
Sengketa tanah yang sudah dimenangkan Anna Trisula dkk, namun masih diklaim oleh PT Bangun Banua Kalimantan Selatan.

Terkait kasus sengketa tanah seluas 8.925 M2 di kawasan Jl A Yani Km 16.700 Kabupaten Banjar, antara Anna Trisula dkk dan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS), yang sudah dimenangkan pihak Anna Trisula pada tingkat kasasi, Pengadilan Negeri Martapura diduga telah memperlambat proses pelaksanaan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut. Pasalnya, sejak permohonan eksekusi putusan kasasi diajukan pada 10 April 2026, pihak PN Martapura menyampaikan surat aanmaning pada 19 Mei 2026. Saat itu, PN Martapura meminta kepada pemohon eksekusi dan termohon eksekusi untuk membuat resume, kemudian akan disampaikan pada 25 Juni 2026. Namun kenyataannya, hingga 25 Juni 2026, PN Martapura masih belum menentukan proses eksekusi putusan berikutnya.

KALSEL, koranbanjar.com- Kuasa Hukum Anna Trisula yakni, M Deny Dermawan, SH,MH dan Rachmad Cipatdi, SH kepada koranbanjar.com, Kamis (25/06/2026) mempertanyakan, lamanya proses eksekusi dari PN Martapura atas perkara yang dimenangkannya hingga tingkat kasasi.

“Kami menerima surat aanmaning (teguran) pada 19 Mei 2026, kemudian kami diminta membuat resume, lalu menyerahkan pada 25 Juni 2026, kenapa lama sekali? Seharusnya sudah masuk tahap konstatering. Apakah ada prosedur lain, sedangkan putusan ini kan sudah inkracht yang wajib dilaksanakan PN Martapura dengan segera. Jadi ada apa, kok lama sekali?” ungkap M Deny Dermawan.

Hal senada dikemukakan Rachmad Cipatdi,SH. Dia menilai ada kejanggalan dari keputusan Ketua PN Martapura.

“Sebenarnya saya melihat ada kejanggalan dari keputusan Ketua PN Martapura, kenapa kita diminta resume? Padahal sejak dulu prosedural pelaksanaan eksekusi itu adalah aanmaning atau teguran, pihak yang kalah harus menyerahkan aset secara sukarela atau secara paksa, tidak ada jawab-menjawab resume,” ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, kalau Ketua PN Martapura meminta resume, kemudian kedua belah pihak diminta menjawab resume, dirinya akan keberatan. “Keberatan itu akan kami sampaikan, bahwa prosedur pelaksanaaan eksekusi adalah aanmaning atau  teguran, adalah diserahkan sukarela atau secara paksa oleh pengadilan, itu saja. Tidak ada jawab menjawab,” tegasnya.

Jawab-menjawab resume itu, menurut dia, bukan ranah pelaksanaan eksekusi. Kalau mau jawab menjawab, silakan ajukan perlawanan secara hukum, prosedurnya seperti itu, bukan di luar pelaksanaan eksekusi.

“Kami akan minta Ketua PN melaksanakan konstatering (tindakan pencocokan atau pengukuran lapangan oleh pengadilan). Dalam konstatering pasti akan minta pengamanan. Biasanya dalam pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan akan minta pengamanan pihak kepolisian,” ujarnya.

Ditambahkan, para pihak sudah menghadiri panggilan surat aanmaning atau teguran pada 19 Mei 2026, itu sudah lebih dari 1 bulan. Kalau PN Martapura masih menunda-nunda pelaksanaan eksekusi, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan perundang-undangan.

Jubir PN Martapura Mengaku Tidak Tahu

Sementara itu, Ketua PN Martapura, Achmad Fazriannoor Sosilo Dewantoro, SH,MH saat mau dikonfirmasi di kantornya tidak bisa. Dia mengutus Juru Bicara, Firdaus, untuk menerima konfirmasi dari wartawan media ini. Namun sayangnya, Juru Bicara PN Martapura, Firdaus, saat dikonfirmasi justru mengaku belum tahu tentang perkara yang dimaksud.

“Sampai sekarang, saya belum tahu perkara yang dimaksud,” katanya.

Ditanya soal proses permohonan aanmaning dan batasan waktu proses eksekusi, Firdaus menyebutkan, ada beberapa kaitan formalitas, seperti hukum acara. Secara garis besar dapat dilihat di peraturan-peraturan.

“Berkaitan dengan perkara ini, saya belum konfirmasi. Mengenai batasan eksekusi, ada mekanisme tersendiri. Misalnya, kalau mengenai batas diajukan, secara garis besar waktunya relatif, pemanggilan atau aanmaning itu paling lama 7 hari, sedang teguran dilaksanakan maksimal 30 hari, berdasarkan ketentuan-ketentuan secara umum. Kaitan dengan perkara tadi, saya belum dikonfirmasi,” ucapnya.

Ditambahkan, dia hanya sebagai jubir, yang melaksanakan bukan dirinya. “Nanti saya bertanya dulu, nanti ada terkait apa kendalanya. Saya harus nanya dulu, kalau sudah ada datanya, baru nanti bisa disampaikan. Jubir sifatnya hanya menyampaikan,” imbuhnya.

BACA JUGA : Diduga, Sertipikat Tanah Milik PT BBKS Tidak Terdaftar di BPN, Anna Trisula Dinyatakan Sebagai Pemilik Sah

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Anna Trisula merupakan pemilik SHM 1232/82 dan telah memenangkan perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No.119/PDT/2018/PT.BJM  Jo No.2801 K/Pdt/2019. Sedangkan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) SHM No 59 atas nama Abdullah Sutra Ali telah diputuskan dan dinyatakan Pengadilan Perdata, tidak mempunyai kekuatan apapun atas aset tersebut.

Adapun gugatan yang diajukannya yakni, Anna Trisula dan kawan-kawan sebagai pemilik SHM No 1232  telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan (PT. BBKS) sebagai Tergugat (SHM No. 59), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai Turut Tergugat, melalui Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Perkara No. 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo.No. 119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang semua tingkatan peradilan telah dimenangkan ahli waris.

Faktanya Hukum

SHM No.59/1974 atas nama Abdullah Sutra Ali. Berdasarkan Putusan PTUN Banjarmasin Nomor 36/G/2015/PTUN.Bjm, dalam pertimbangannya tidak terdaftar di Badan Pertanahan Kabupaten Banjar.

Bahwa Anna Trisula dkk, melalui kuasa hukumnya telah memohonkan Eksekusi terhadap Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/Pn.Mtp ke Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1A. Dengan surat Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor  1/Pdt.Eks/2026/PN Mtp jo. Nomor 38/Pdt.G/2018/Pn.Mtp tertanggal 5 Mei 2026, tentang Aanmaning/Tegoran yang dijadwalkan hadir pada 19 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Martapura.

Tanggal 19 Mei 2026, jam 10.00 Wita dengan acara pelaksanaan Aanmaning / teguran yang dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi PT.BBKS, hadir dengan membawa surat tugas, dari Badan Pertanahan Kabupaten Banjar Hadir Kasi Sengketa, dan acara Pelaksanaan Aanmaning dipimpin langsung Ketua Pengadilan serta didampingi  Panitera dan Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura Negeri Martapura Kelas 1A .

Minggu 24 Mei 2026 Kuasa Pemohon Eksekusi melihat lokasi dan terkejut di lokasi tanah yang mohonkan eksekusi telah ada banner sepanjang kurang lebih 20 meter bertuliskan “TANAH HAK MILIK PT. BANGUN BANUA KALIMANTAN SELATAN Berdasarkan AKTA NOTARIS No.07 tanggal 11 Maret 2020.” (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *