Puluhan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula, menggelar aksi di depan Kantor Bupati Banjar, Rabu (16/9/2026).
BANJAR, koranbanjar.com – Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar segera menyelesaikan berbagai persoalan yang diklaim telah dirasakan masyarakat selama 18 tahun akibat aktivitas pertambangan batu bara PT Merge Mining Industry (MMI).
Aksi yang berlangsung di bawah pengamanan puluhan personel kepolisian tersebut diwarnai pembacaan pernyataan sikap yang memuat sejumlah tuntutan, mulai dari penyelesaian dampak lingkungan hingga pemberian ganti kerugian bagi warga terdampak.
Warga menegaskan tidak menolak investasi. Namun, mereka meminta agar aktivitas pertambangan tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan, lingkungan, tempat tinggal, serta sumber penghidupan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi meminta Pemkab Banjar menjalankan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan memenuhi permintaan Komnas HAM terkait dokumen PT MMI.
Mereka juga menuntut penyediaan air bersih gratis hingga tersedia solusi permanen, pemeriksaan kesehatan secara berkala, serta pembentukan tim terpadu untuk mengkaji kualitas lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.
Selain itu, warga meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan apabila dinilai membahayakan masyarakat,
Pemberian ganti kerugian berdasarkan penilaian independen, serta pembentukan forum mediasi dengan rencana penyelesaian yang memiliki tenggat waktu dan laporan perkembangan secara terbuka.
Ramlan, perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Bakula yang juga Ketua BPD Desa Rantau Bakula, mengatakan tujuan utama aksi tersebut adalah agar masyarakat dapat bertemu langsung dengan Bupati Banjar.
Namun, karena bupati memiliki agenda lain, warga akhirnya diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, sebagai perwakilan pemerintah daerah.
“Intinya, tujuan masyarakat ini supaya bisa bertemu dengan Bapak Bupati. Karena beliau ada kegiatan lain, akhirnya ada perwakilan dari Sekda,” ujarnya.
Menurut Ramlan, dalam pertemuan tersebut terdapat lima poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
Ia menegaskan, warga tidak serta-merta menuntut penutupan tambang. Mereka menginginkan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan serta penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Tujuan warga sementara ini bukan menutup atau menghentikan tambang. Intinya, aktivitas tambang perlu diselesaikan permasalahannya sampai ada kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak, antara perusahaan dengan warga,” tegasnya.
Ramlan berharap proses penyelesaian melibatkan seluruh pihak terkait dan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Harapan kami, semua dilibatkan. Dari aliansi, perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Supaya semuanya transparan, tidak ada istilah saling curiga, dan permasalahan ini bisa cepat selesai,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, warga turut menyoroti dampak aktivitas tambang yang mereka sebut sebagai underground, termasuk kebisingan dan dampak terhadap rumah warga di sekitar lokasi pertambangan.
Ramlan menyebut, sebagian warga RT 2 telah menerima ganti rugi. Namun, menurutnya, penyelesaian tersebut belum mencakup seluruh warga yang terdampak.
Sementara itu, warga RT 4 yang tinggal berdekatan dengan kawasan pertambangan disebut belum menerima ganti rugi secara menyeluruh.
“Kalau di RT 2 memang sudah ada yang mendapat ganti rugi, tetapi belum semuanya. Kalau di RT 4 yang berdekatan dengan permukiman, sejauh yang kami ketahui, belum ada penyelesaian secara menyeluruh,” ungkapnya.
Ia mengakui terdapat warga yang menerima ganti rugi secara pribadi. Namun, menurutnya, penyelesaian secara individual tersebut belum menjawab tuntuta bersama masyarakat.
Ramlan memperkirakan jumlah warga terdampak di RT 2 dan RT 4 mencapai sekitar 200 kepala keluarga (KK).
“Kalau kami, harapannya penyelesaian ini satu kesepakatan. Kalau hasilnya A, ya A semua. Jangan sampai ada yang mendapat penyelesaian, sementara yang lain tidak,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) PT MMI.
Ramlan mengungkapkan, berdasarkan pengetahuan pihaknya, kegiatan CSR perusahaan baru mulai terlihat pada tahun ini. Sebelumnya, masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas pelaksanaan maupun mekanisme penyaluran program tersebut.
“Kalau CSR, yang kami ketahui baru tahun ini ada kepengurusan dari pihak perusahaan. Dulu-dulunya kami tidak tahu,” katanya.
Ia menyebut masyarakat pernah diundang dalam kegiatan penyaluran CSR yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
Meski demikian, informasi mengenai pelaksanaan program secara berkala serta pemerataan manfaatnya dinilai masih perlu diperjelas. Serta dilakukan secara transparan dan menjangkau masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Bagi warga Rantau Bakula, pembentukan tim terpadu dan kesepakatan penyelesaian menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai keluhan yang disampaikan tidak berhenti pada pertemuan semata, tetapi ditindaklanjuti hingga menghasilkan solusi yang dapat diterima masyarakat dan perusahaan. (kan/bay)













