PT BBKS Akan Pertahankan Lahan Sengketa yang Dimenangkan Anna Trisula Hingga Tingkat Kasasi

SHM No 59 yang diklaim PT Bangun Banua Kalimantan Selatan ini diakui Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tidak terdaftar.
SHM No 59 yang diklaim PT Bangun Banua Kalimantan Selatan ini diakui Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tidak terdaftar.

PT Bangun Banua Kalimantan Selatan akan tetap berusaha mempertahankan lahan sengketa seluas 8.925 M2 atau hampir 9 hektar (SHM 59) di kawasan Jl A Yani Km 16.700 Kabupaten Banjar, yang selama ini berseteru dengan Anna Trisula dan kawan-kawan. Meski sesungguhnya gugatan kasus sengketa tersebut sudah dimenangkan Anna Trisula hingga di tingkat kasasi.

KALSEL, koranbanjar.com – Dirut PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, Afrizaldi kepada koranbanjar.com, Minggu, (14/6/2026) menyatakan, di tahun 2019, setelah ada sengketa lahan tersebut, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Bareskrim terhadap pemegang kuasa dari ahli waris yang mengklaim lahan itu.

“Ditetapkanlah 4 tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, dalam hal ini sertifikat tanah. Empat tersangka tersebut dalam hal ini salah satunya yang menggugat kita serta dari BPN,” katanya.

Dilanjutkan, karena ada pelaporan tersebut, maka yang bersangkutan (pihak terlapor) meminta mediasi kepada pihaknya tahun 2019. Akhirnya, diadakan mediasi dengan keputusan lengkap dengan berita acara di depan notaris, dilengkapi dengan berbagai dokumen video, dihadiri berbagai pihak, termasuk dari BPN.

Dalam surat mediasi tersebut, sambugnya, diputuskan pihak terlapor bersedia menyerahkan lahan yang memang menjadi lahan PT BBKS. Karena hasil mediasi itu, sejak 2019 yang bersangkutan, yakni Sunjono tidak melaksanakan hasil keputusan mediasi, tidak ada pemisahan terhadap sertifikat.

“Tahun 2025 di saat saya menjabat, kembali saya laporkan ke Bareskrim. Kembali Sdr Sunjono dipanggil dan kembali lagi minta dikasihani, minta mediasi lagi, karena masih ada sengketa lahan di sebelahnya. Maka dia meminta, setelah menyelesahkan sengketa lahan di sebelahnya, bersedia menyerahkan lahan tersebut,” ujar Afrizal.

Jadi yang bersangkutan sudah dua kali minta mediasi. “Setelah itu dia ingkar lagi, tanpa sepengetahuan kami, kami mendapat surat pelaksanaan eksekusi dari PN Martapura. Tentu kami akan melakukan perlawanan. Setelah kami mengajukan berbagai dokumen, PN Martapura pun terkejut. Jadi banyak hal yang ditutup-tutupi  oleh oknum tersebut. Sekarang, kasus ini ditangani pengacara PT BKKS.

“Jadi kami akan melakukan dua perlawanan. Pertama, perlawanan hasil mediasi dan kedua, perlawanan kami akan angkat kasus wan prestasi, memungkiri hasil mediasi. Dalam hal ini PT Bangun Banua tidak akan tinggal diam, kami akan pertahankan lahan tersebut bagaiamana pun caranya, tetap akan kami duduki sampai tetes darah penghabisan. Jangan meremehkan Bangun Banua, dan jangan macam-macam dan ancam Bangun Banua,” tutupnya.

Menanggapi pernyataan Dirut PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, Kuasa Hukum dari Anna Trisula yakni M Deny Dermawan, SH,MH dan Rachmad Cipatdi, SH menjelaskan secara detil, 4 orang yang dilaporkan ke Bareskrim yang dimaksudkan Dirut PT Bangun Banua Kalimantan Selatan itu adalah ahli waris, termasuk Anna Trisula serta Sunjono sebagai pemegang kuasa dari para ahli waris.

Dijelaskan Deny Dermawan, waktu itu pihaknya sudah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Martrapura. Kemudian pihak PT BBKS tidak puas, dan mengajukan Banding ke PN Martapura. Selain itu juga melaporkan Sunjono ke Bareskrim.

“Tanpa ada pemeriksaan, tanpa adanya pemanggilan saksi-saksi, kecuali dari pihak BPN, tiba-tiba pak Sunjono langsung ditetapkan sebagai tersangka, kami menduga ini sebuah kriminalisasi,” ucapnya.

Selanjutnya PT BBKS mengutus kuasa hukum mendatangi Sunjono ke Surabaya, membawa draft surat, menawarkan mediasi perdamaian pada 9 Agustus 2019.

“Dalam pertemuan itu yang kami ketahui, pihak Kuasa Hukum PT BKKS menyatakan bersedia mencabut laporan di Bareskrim Mabes Polri, asal mau menandatangani surat perdamain penyelesaian surat tumpang tindih tanah di lokasi. Karena tertekan, Sunjono terpaksa menandatatangi surat perdamaian itu,” ucapnya.

Adapun materi dalam perjanjian itu, antara lain, Kuasa Hukum PT BBKS membawa SHM No 59 yang tidak terdaftar di BPN. Berikutnya, pada Oktober 2019, Putusan Kasasi terbit, memenangkan gugatan pihaknya (Anna Trisula dan kawan-kawan).

Artinya, tegas Deny, semua sudah clear atau selesai, Anna Trisula merupakan pemilik SHM 1232/82 telah memenangkan perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No.119/PDT/2018/PT.BJM  Jo No.2801 K/Pdt/2019. Sedangkan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) SHM No 59 atas nama Abdullah Sutra Ali telah diputuskan dan dinyatakan Pengadilan Perdata, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN APAPUN ATAS ASET TERSEBUT. Lagipula SHM No 59 tersebut tidak terdata di BPN Kabupaten Banjar.

Bukan hanya itu, sambungnya, surat perdamaian yang diajukan Kuasa Hukum PT BBKS dan sempat ditandatangani Sunjono itu tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Martapura.  “Otomatis surat perdamaian itu gugur oleh Putusan Kasasi,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Deny Dermawan menjelaskan kronologis kasus sengketa lahan ini. pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dari klien mereka Anna Trisula atas perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No. 119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap lahan tanah SHM 59/1974 atas nama Abdullah Sutera Ali yang selama ini diklaim aset milik PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS).

Anna Trisula merupakan pemilik SHM 1232/82 dan telah memenangkan perkara No 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo. No.119/PDT/2018/PT.BJM  Jo No.2801 K/Pdt/2019. Sedangkan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) SHM No 59 atas nama Abdullah Sutra Ali telah diputuskan dan dinyatakan Pengadilan Perdata, tidak mempunyai kekuatan apapun atas aset tersebut.

Adapun gugatan yang diajukannya yakni, Anna Trisula dan kawan-kawan sebagai pemilik SHM No 1232  telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan (PT. BBKS) sebagai Tergugat (SHM No. 59), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai Turut Tergugat, melalui Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Perkara No. 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp Jo.No. 119/PDT/2018/PT.BJM Jo No.2801 K/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang semua tingkatan peradilan telah dimenangkan ahli waris.

Dijelaskan Deny, dalam putusan perkara PTUN Nomor 36/G/2015/PTUN.Bjm, serta dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut : bahwa pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tidak menemukan warkah dan data berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00059, maka terhadap permohonan tersebut tidak dapat dilaksanakan atau ditolaknya dan hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Permohonan Pemgembalian Batas Nomor Berkas 5860/2014 dan 5292/2014 tertanggal 23 Juni 2015;

Bahwa dalam Buku Desa yang berisi daftar sertipikat-sertipikat yang pernah diterbitkan di desa atau kelurahan setempat, pihak KANTOR PERTANAHAN TIDAK MENEMUKAN SHM No.0059 dalam daftar tersebut, sedangkan SHM No.2525 yang telah dibatalkan dan SHM No.1232 atas nama para Penggugat tercatat atau tercantum dalam buku desa tersebut. (Vide Putusan PTUN No. 36/G/2015/PTUN.BJM)

“Nah, karena kami sudah memenangkan perkara ini, makanya kami mengajukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap, mengingat di lokasi yang dimohonkan eksekusi saat ini terdapat banner bertuliskan TANAH HAK MILIK PT. BANGUN BANUA KALIMANTAN SELATAN. Terkait dengan adanya SHM No 59 itu, kami berharap pihak penegak hukum dapat melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Akui SHM No 0059 Tidak Terdaftar

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Banjar, Langlang Tresna Permagati, S.SiT, MH, ketika dikonfirmasi Koranbanjar.com pada Jumat, (29/5/2027), membenarkan bahwa perkara sengketa tanah antara SHM 1232 An.Anna Trisula dengan SHM 59/1974 atas nama Abdullah Sutera Ali yang selama ini diklaim aset milik PT.Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS), telah dimenangkan oleh Anna Trisula dengan No SHM 1232.

“Putusan pengadilan memang dimenangkan oleh SHM No 1232 atasnama Anna Trisula,” ungkap Langlang.

Kemudian, dijelaskan lagi, setelah putusan itu ada proses pengajuan perdamaian dari pihak PT Bangun Banua Kalimantan Selatan ke Pengadilan Negeri Martapura. Namun pengajuan perdamaian itu belum didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Martapura. Apa sebabnya belum didaftarkan, dia tidak tahu.

Terkait dengan proses eksekusi putusan di lokasi, Langlang juga membenarkan sudah menerima surat tentang Aanmaning/Teguran yang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Martapura.

“Kami juga sudah menerima surat Aanmaning (Teguran). Mengapa eksekusi belum dilaksanakan, karena kemarin Panitera dari pihak Pengadilan Negeri Martapura masih dalam kesibukan. Mungkin eksekusi akan dilaksankan minggu depan di bulan Juni ini,” ucapnya.

Langlang juga sudah mengetahui, bahwa SHM No 59 tidak terdaftar dalam Buku Desa Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

Pada kesimpulannya, ujar Langlang, pihak BPN akan bertindak sesuai dengan hasil putusan dari Pengadilan. Karena proses hukum perkara tersebut berlangsung hingga Kasasi. (sir/yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *