Penutupan putaran balik (U-Turn) di Kilometer 8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang dilakukan sejak 23 November 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan, memicu respons dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut turut melibatkan aparat kepolisian serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai langkah penataan lalu lintas.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Bukan tanpa alasan, lokasi tersebut dinilai rawan kecelakaan serta kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. Namun di sisi lain, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan bagi warga sekitar yang merasa akses mobilitas mereka menjadi terbatas.
“Memang keinginan mereka (warga) ingin u-turn itu segera dipindahkan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, seusai rapat, Rabu (10/6/2026) pagi.
Lebih lanjut, warga berkeinginan u-turn tersebut berpindah kurang lebih berjarak 50 hingga 100 meter dari posisi awal.
“Terkait hal ini, Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJN Kalsel apakah ini bisa segera di eksekusi karena sangat membahayakan bagi masyarakat,” tuturnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kalsel, Dishub Kabupaten Banjar, Lurah Manarap Lama, serta Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) Kertak Hanyar. (bay)













