Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening pribadi oknum pegawai PDAM setempat, yang dicurigai terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemkab Batola kepada PDAM tahun 2019 – 2023.
MARABAHAN, koranbanjar.com – Terkait pemblokiran tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi Saputra, Senin (04/05/2026), mengungkapkan untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut berjalan dan sampai ke siapa saja.
“Kita tidak hanya mengejar benar atau salahnya. Tapi follow the mony, kemana duitnya ini, kemana alirannya,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Prayogi menjelaskan pihaknya juga melakukan penyitaan berbagai dokumen, baik yang asli ataupun copy yang sudah di legis. Serta semacam rekap atau catatan yang mereka (PDAM Batola) buat sendiri, dan transaksi elektronik perbankan.
“Tahap penyidikan ini, sudah ada 31 saksi yang yang diperiksa. Termasuk pegawai PDAM dan ASN Batola,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penyertaan modal dari Pemkab Batola kepada PDAM setempat pada tahun 2019 – 2023 ini, kerugian negaranya masih dalam tahap penghitungan.
Sedangkan terkait berapa besar dana tata kelola penyertaan modal dan bersumber dari mana uang tersebut, pihak Kejaksaan masih bungkam.
Berkenaan dengan hal itu pula, pihak Kejaksaan memastikan proses pemblokiran tersebut tidak mengganggu pelayanan di PDAM.
“Kami pastikan karena kegiatan kejaksaan, pelayanan PDAM terganggu itu bohong. Itu framing upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi Saputra
Prayogi menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa pihaknya telah memblokir rekening utama PDAM Batola yang mengakibatkan pelayanan tidak bisa dilakukan, pihaknya tidak melakukan pemblokiran rekening utama PDAM Batola.
“Rekening resmi tidak ada pembelokiran.
Cek ke Bank Kalsel, Tanya! apakah ada pemblokiran. Tidak ada sejarahnya Kejaksaan memblokir rekening resmi apalagi pelayanan publik,” jelasnya
(max/rth)














