Setelah belum lama menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta, dalam kasus dugaan korupsi sewa komputer di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Terbaru penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin, (27/4/2026).
BANJARMASIN Koranbanjar.com – Kedua tersangka sendiri masing – masing berinisial N, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Banjarmasin dan I-Q, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya tersangka berinisial TAN dari pihak swasta, penyedia dalam pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi, yang dijebloskan ke tahanan, pada Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH MH, menjelaskan bahwa keterlibatan kedua tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai KPA dan I-Q sebagai Kabid SD, selaku PPK,” kata Ardian Junaedi
“Hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Untuk berkas perkara sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” sambung Mirzantio.
Kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari dana anggaran dari Tahun 2021 sampai dengan 2024, yang berasal dari dana APBD Kota Banjarmasin.
“Dimana proyeknya dari tahun 2021 hingga tahun 2024 dengan nilai Rp 6,5 Miliar, dan dari hasil audit BPK ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar,” ungkap Ardian Junaedi.
(Ing/rth)














