Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sewa komputer jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menyeret seorang tersangka berinisial TAN dari pahak swasta dan dijeblokan penyidik Kejari ke tahanan, Kamis (23/4/2026).
BANJARMASIN, Koranbanjar.com – Tersangka TAN, sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Ya kita sudah tetapkan tersangkanya setelah dilakukan pemeriksaan, langsung penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi.
Tersangka TAN sendiri merupakan dari pihak swasta, yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
“Tersangka TAN dari pihak swasta selaku penyedia diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar,” tambah Ardian Junaedi.
Dimana proyek dari tahun 2021 hingga tahun 2024 senilai Rp 6,5 Miliar, setalah Dilakukan audit BPK ditaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 Miliar lebih,” ungkapnya.
Selain itu dalam proses pengadaannya, ditemukan berbagai penyimpangan prosedur, dan ketidaksesuaian ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta tidak memenuhi standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih.
Sisi lain ditambahkan Kasi Pidsus, Mirzantio, bahwa saat ini tersangkanya hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
“Saat ini tersangkanya hanya satu tapi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, ya tunggu saja,” ucap Mirzantio.
(Ing/rth)














