Kasus Emas 5 Kilogram Dipersoalkan; Dua Tersangka Belum Ditahan, Keluarga Desak Transparansi Polresta Banjarmasin

Pihak keluarga pelapor, Muhammad Zaki. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Penanganan dugaan penggelapan perhiasan emas seberat 5 kilogram dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp6,5 miliar dipertanyakan keluarga pelapor. Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya disebut belum ditahan. Keluarga mendesak Polresta Banjarmasin membuka penjelasan mengenai pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut sekaligus memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Perwakilan keluarga pelapor, Muhammad Zaki, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Anisa dan Ahmad Laduni, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam perkara dugaan penggelapan emas milik almarhumah Hj. Barsihan.

“Kami mempertanyakan mengapa para tersangka belum ditahan. Kami ingin mengetahui secara jelas apa dasar pertimbangan penyidik, terlebih perkara ini sudah sampai pada penetapan tersangka,” ujar Zaki saat dikonfirmasi koranbanjar.com, Senin (19/10/2026).

Menurut Zaki, keluarga ingin memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk alasan hukum yang mendasari keputusan penyidik untuk belum melakukan penahanan.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan mendorong agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi keluarga, keterbukaan menjadi penting mengingat perkara tersebut menyangkut perhiasan emas dalam jumlah besar dan telah melalui proses hukum sejak 2025.

Keluarga Minta Penyidikan Dikembangkan

Selain mempersoalkan penahanan, keluarga berharap penyidik mengembangkan pemeriksaan untuk menelusuri keberadaan emas yang dilaporkan serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Zaki mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, ahli hukum pidana telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali selama proses penanganan perkara.

Ia menyebut pendapat ahli yang diketahui pihaknya menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan langkah penyidikan selanjutnya, terutama terkait kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Dalam dokumen perkembangan penyidikan yang diterima keluarga, kata Zaki, terdapat nama Syamsul Arifin yang disebut masih berstatus terperiksa.

Menurutnya, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan dasar hukum penyidikan agar rangkaian peristiwa yang dilaporkan dapat diungkap secara menyeluruh.

Meski demikian, penentuan langkah penyidikan, termasuk penahanan dan pemeriksaan pihak lain, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak berniat menyakiti siapa pun. Yang kami inginkan adalah hak keluarga dikembalikan dan perkara ini diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.

Berawal dari Dugaan Penitipan Emas pada 2020

Perkara ini bermula dari dugaan penitipan perhiasan emas milik almarhumah Hj. Barsihan kepada Anisa, yang disebut sebagai menantunya, pada 2020.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga pelapor, penyerahan emas tersebut disaksikan sejumlah orang. Perhiasan itu disebut disimpan di dalam brankas Toko Emas Hikmah, Pasar Sentral Antasari, Banjarmasin.

Persoalan muncul setelah Hj. Barsihan meninggal dunia. Keluarga yang mengaku sebagai ahli waris kemudian berupaya menanyakan keberadaan perhiasan tersebut.

Dalam keterangan pihak pelapor, Anisa disebut sempat menyatakan tidak ada emas yang dititipkan kepadanya.

Keluarga kemudian menempuh upaya penyelesaian melalui somasi pada 21 November 2025, yang dibalas pada 25 November 2025. Karena persoalan belum terselesaikan, mereka menyampaikan pengaduan masyarakat kepada kepolisian pada 28 November 2025.

Laporan polisi secara resmi diajukan ke Polresta Banjarmasin pada 22 Mei 2026. Keluarga mengklaim nilai kerugian akibat perkara tersebut mencapai Rp6,5 miliar.

Penyidikan berlanjut setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 30 Juli 2026. Setelah melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara, Anisa dan Ahmad Laduni ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Menurut keterangan pihak pelapor, keduanya disangkakan melakukan dugaan penggelapan dengan sangkaan subsider penggelapan dalam keluarga.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum serta asas praduga tak bersalah.

Keluarga Klaim Ada Pengakuan di Hadapan Penyidik

Zaki juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pengacara keluarga, pada 29 Juni 2026 pihak terlapor disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik ketika proses mediasi berlangsung.

Menurut Zaki, pernyataan tersebut diduga terekam dalam video yang disimpan pada sebuah flash disk. Ia menyebut proses itu disaksikan pengacara pihak pelapor.

Namun, substansi rekaman, konteks pernyataan, dan kedudukannya sebagai alat bukti perlu dikonfirmasi serta dinilai oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga berharap seluruh bukti yang telah disampaikan diperiksa secara objektif untuk memperjelas perkara dan menelusuri keberadaan emas yang dipersoalkan.

Surat ke Kapolda, Pengawasan Propam dan Itwasum Polri Ditempuh

Desakan transparansi tersebut juga disertai langkah meminta pengawasan terhadap penanganan perkara.

Zaki mengungkapkan, keluarga telah menyampaikan surat kepada Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, tertanggal 10 Oktober 2026.

Melalui surat tersebut, keluarga meminta pengawasan terhadap penyidikan yang ditangani Polresta Banjarmasin, termasuk evaluasi atas pertimbangan penyidik yang belum menahan kedua tersangka.

Keluarga juga meminta arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan dan Kapolresta Banjarmasin agar penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Zaki menyatakan keluarga telah melaporkan penyidik utama Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Riche Fahruddin, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.

Menurut Zaki, laporan tersebut memuat dugaan adanya permintaan sejumlah uang dan persentase oleh penyidik yang bersangkutan. Ia menyebut bukti yang diklaim mendukung laporan, termasuk rekaman suara, telah diserahkan kepada Propam untuk diverifikasi.

Dugaan tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum terbukti secara hukum. Kebenarannya memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.

Zaki juga menegaskan bahwa keluarga tidak pernah memberikan suap kepada anggota Polresta Banjarmasin, khususnya Unit Harda, sejak pengaduan masyarakat hingga penetapan tersangka.

Kini, keluarga menyatakan akan membawa persoalan penanganan perkara tersebut ke Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum Polri). Mereka juga berencana mengadukan persoalan itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami ingin kasus ini berjalan lancar sesuai norma hukum. Jangan sampai ada celah untuk memelintir perkara atau membalik fakta,” kata Zaki.

Keluarga berharap langkah tersebut dapat mendorong pengawasan yang objektif sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

Keluarga pelapor berharap dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram tersebut dapat diungkap secara menyeluruh, dengan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Merespon hal ini Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menyampaikan untuk perkara pidana yang dilaporkan dirinya mengaku sudah menekankan kepada para penyidik agar selalu mempedomani prosedur yang ada untuk menemukan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Terkait laporan keluarga pelapor ke Propam Polda Kalsel yang menyasar Kanit Harda Iptu Riche Fahrudin, Riza menyerahkan kewenangannya kepada pihak terkait.

“Sedangkan untuk laporan ke Bid Propam Polda, tentu yang berwenang dari Propam yang menjelaskan hasilnya apa,” ujar pria kelahiran Tanjung, alumni Akpol 2003 ini saat dikonfirmasi koranbanjar.com, Selasa (20/10/2026) di Banjarmasin.

Kapolresta menyatakan penyidik dipersilakan bekerja sesuai prosedur dan akan ada tindakan tegas apabila terbukti melanggar.

“Kepada penyidik kami persilakan menunjukkan langkah-langkah yang telah para penyidik kerjakan serta pertanggungjawabkan apabila ada yang melanggar prosedur,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan keluarga pelapor yang meminta surat tertulis alasan tidak ditahannya tersangka, Kapolresta menyebut ada ruang hukum yang bisa ditempuh.

“Ada ruang mas, apakah praperadilan, nggak masalah,” tandasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *