Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mulai mendalami laporan dugaan perundungan dan kekerasan yang dialami MRF, mahasiswa semester III Program Studi S-1 Pendidikan Khusus, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Mahasiswa berusia 19 tahun tersebut sebelumnya dilaporkan diduga mengalami perundungan dan kekerasan di lingkungan kampus. Pihak keluarga menyebut kondisi MRF saat ini masih dalam proses pemulihan.
Anggota Divisi Penanganan Satgas PPKPT ULM Banjarbaru, Noer Komari, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah dugaan perundungan maupun kekerasan tersebut benar terjadi atau tidak.
Hal itu disampaikannya kepada awak media seusai mediasi dengan pihak pelapor, Rabu (30/9/2026).
Menurut Noer, setiap laporan yang masuk harus terlebih dulu melalui proses klarifikasi. Sebab, laporan yang diterima Satgas dapat memiliki berbagai kemungkinan dan harus diuji berdasarkan keterangan para pihak serta bukti yang tersedia.
“Laporan itu kategorinya banyak. Bisa jadi ada yang benar, bisa jadi ada yang tidak benar. Oleh karena itu kemudian kita lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak yang memberikan laporan tidak hanya korban langsung, tetapi juga dapat berasal dari keluarga maupun orang lain yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan.
Setelah laporan diklarifikasi, Satgas juga akan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan untuk dimintai keterangan.
“Yang kita klarifikasi itu siapa? Bisa orangnya sendiri, keluarganya atau siapa yang tahu tentang peristiwa itu. Setelah kita klarifikasi, orang-orang yang disebut dalam laporan juga akan kita panggil untuk kita mintai keterangan,” jelasnya.
Noer menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan secara utuh sebelum Satgas mengambil kesimpulan.
Ia mengatakan, dalam penanganan sejumlah kasus sebelumnya, terdapat laporan yang setelah diklarifikasi ternyata tidak sesuai dengan dugaan awal pelapor. Karena itu, seluruh informasi harus diperiksa secara detail.
“Kadang ada yang menganggap dirinya mendapat teror, tetapi setelah diklarifikasi ternyata pihak yang dianggap meneror sama sekali tidak bermaksud meneror. Ada anggapan yang berlebihan terhadap suatu peristiwa. Hal-hal seperti itu yang harus kita klarifikasi,” katanya.
Dalam kasus MRF, Satgas PPKPT ULM juga masih menggunakan istilah pelapor, bukan korban.
Noer mengatakan, status tersebut belum dapat ditetapkan sebelum proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan selesai.
“Dari pemeriksaan tadi kita belum bisa menyimpulkan apa-apa karena yang diadukan itu belum memberikan keterangan. Secara prinsip kami akan melindungi korban, tetapi dalam hal ini belum ada korban. Baru pelapor,” tegasnya.
Meski demikian, Satgas tetap memperhatikan kondisi MRF yang disebut masih menjalani proses pemulihan.
Noer menegaskan, ULM memiliki dua kepentingan yang harus dijaga, yakni perlindungan terhadap mahasiswa serta keberlangsungan proses pendidikan.
“Karena kita di institusi pendidikan, arah kita adalah bagaimana supaya proses pembelajaran tetap berjalan. Tidak boleh ada satu pun mahasiswa yang tertekan karena pembelajaran,” katanya.
Dalam tahap pendalaman, Satgas PPKPT ULM membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Termasuk teman dekat maupun mahasiswa yang berada di lingkungan perkuliahan MRF.
Mereka nantinya dapat dimintai keterangan sebagai saksi untuk membantu Satgas mendapatkan gambaran mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.
“Dalam proses kita mungkin sebut sebagai saksi, untuk mencari fakta dan klarifikasi, betul atau tidak,” ujar Noer.
Satgas juga berencana melakukan audiensi dengan pihak program studi. Langkah tersebut dinilai penting karena program studi dan fakultas nantinya memiliki peran dalam menindaklanjuti rekomendasi Satgas.
Noer menyebut proses pendalaman, klarifikasi dan identifikasi ditargetkan berlangsung sekitar satu bulan. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Satgas PPKPT akan menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Rektor ULM.
Isi rekomendasi nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan saksi, bukti-bukti serta kategori pelanggaran yang ditemukan.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang ada, nanti kita menyusun rekomendasi. Rekomendasi itu kita sampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti,” jelas Noer.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dengan kategori berat, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu bentuk sanksi berat, kata Noer, dapat berupa pemberhentian mahasiswa.
Sebaliknya, apabila pelanggaran masuk kategori etik, tindak lanjut dapat diarahkan melalui mekanisme komisi etik.
“Kalau hanya pelanggaran etik, maka ditindaklanjuti oleh komisi etik. Kalau ada pihak yang ingin menyelesaikan melalui jalur hukum, itu juga dipersilakan dan bisa menjadi bagian dari rekomendasi,” katanya.
Noer mengatakan, pihak keluarga sebelumnya menyampaikan harapan agar MRF dapat kembali menjalani perkuliahan secara normal.
Karena itu, Satgas akan berkoordinasi dengan program studi dan fakultas mengenai kebutuhan akademik MRF selama proses penanganan berlangsung.
Termasuk kemungkinan pemberian dispensasi apabila mahasiswa tersebut sementara waktu belum dapat mengikuti perkuliahan.
Menurut Noer, langkah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian akademik agar proses penanganan kasus tidak justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengikuti pendidikan.
Ia juga menyebut Satgas memiliki pengalaman menangani kasus serupa yang kemudian berlanjut ke proses hukum. Dalam kondisi tersebut, Satgas tetap memberikan pendampingan kepada pelapor maupun korban serta membantu proses pemulihan psikologis.
“Kalau diproses hukum, kami di Satgas tetap mendampingi pelapor maupun korban. Kami juga melakukan pendampingan pemulihan psikologis,” katanya.
Noer menambahkan, pihaknya berharap proses penanganan dapat dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta sehingga tidak menambah beban bagi mahasiswa maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Prinsip kami adalah melindungi, tetapi semua harus berdasarkan hasil pemeriksaan. Kita kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, kemudian kita klarifikasi sampai sedetail-detailnya,” pungkasnya. (kan/sir)













