Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana didampingi para Wakil Pimpinan, mendengarkan penyampaikan dua Raperda dari Pemkab Banjar, Rabu (6/5/2026).
BANJAR,koranbanjar,com – Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Serta Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
Dalam penataan ulang perangkat daerah untuk menyesuaikan struktur birokrasi saat ini. Pemkab Banjar mengusulkan penggantian regulasi lama.
Yaitu Perda Nomor13 Tahun 2016 yang beberapa kali alami perubahan terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024.
“Penyesuaian nomenklatur sesuai undang-undang terbaru dan perubahan tipologi berdasarkan beban kerja serta intensitas urusan pemerintahan,” ucapnya.
Wabup Banjar juga menambahkan, tujuan pembentukan Perda tersebut adalah menciptakan struktur perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Penyesuaian terhadap dinamika aturan terbaru dan tuntutan pelayanan publik agar pembagian tugas menjadi lebih jelas serta fleksibel,” paparnya.
Selanjutnya Said Idrus menegaskan terkait Raperda penyertaan modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, pentingnya pengaturan yang terencana dan terkoordinasi melalui Perda.
Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Wakil Bupati Banjar, menekankan bahwa penyertaan modal ini bukan sekadar penyerahan aset, melainkan upaya formal untuk memastikan pengelolaan berjalan transparan, akuntabel, dan tertib secara fiskal.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal, penyerahan aset berupa bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, dengan nilai sebesar Rp12.297.080.513 yang berdasarkan hasil penilaian publik.
“Penyertaan modal tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, menjaga stabilitas harga pokok, dan memperbaiki sarana prasarana pasar bagi masyarakat.” paparnya.
Said Idrus berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Selain penyampaian dua Raperda, paripurna DPRD memberikan penyampaian dan persetujuan terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025.
Agenda paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD sebagai bentuk legalitas atas evaluasi kinerja kepala daerah tersebut. (kan/dya)














