Panitia Khusus (Pansus) I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan kehati-hatian dalam pembahasan perubahan regulasi pajak. Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/4/2026), Pansus I memilih fokus pada penertiban sistem dan optimalisasi potensi, alih-alih tergesa-gesa menaikkan tarif.
SURABAYA, koranbanjar.com – Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyisir potensi pendapatan daerah secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan seluruh potensi dapat dimaksimalkan.
“Saya bilang susuri dulu (potensi pendapatan daerah), ini akan butuh waktu, tapi tidak masalah, saya tunggu katakanlah satu atau dua minggu, supaya kita bisa memaksimalkan daripada aset-aset untuk menggali tambahan PAD kita,” ujar legislator yang akrab disapa Paman Yani ini.
Ia juga menyoroti praktik di Jawa Timur yang melibatkan hingga tingkat pemerintahan paling bawah dalam menggali potensi pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.
“Di Jatim ini sampai ke pemerintah dusun-pun diupayakan untuk menggali potensi pajak juga daripada kendaraan umum,” katanya.
Namun demikian, Paman Yani menekankan bahwa peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan kemudahan layanan bagi masyarakat. Ia menambahkan, kepuasan wajib pajak menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Timur, Krisna Bimasakti, menyebut pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Disini kita maksimalkan tanpa menimbulkan keresahan untuk mengumpulkan pendapatan yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan yang nyaman dan cepat menjadi bagian dari strategi peningkatan kepatuhan, sejalan dengan motto “excelent service”.
Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Umar Sadik menambahkan keberhasilan Jawa Timur juga ditopang oleh pengelolaan hasil pajak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Contohnya jalan berlubang atau rusak itu bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pelayanan.
Dari hasil kunjungan ini, Pansus I Perda Pajak dan Retribusi Daerah menangkap satu benang merah, yakni peningkatan pendapatan tidak harus melalui kenaikan tarif.
Penertiban sistem, kemudahan layanan, dan kepercayaan publik menjadi fondasi utama yang akan diperkuat dalam perubahan perda yang tengah dibahas. (bay)













