Kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan pihak ketiga mulai dievaluasi. DPRD Kalsel bahkan membuka opsi lelang ulang apabila hasil evaluasi menunjukkan kerja sama yang berjalan belum memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Lapangan Golf Swargaloka menjadi salah satu aset yang mendapat perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.
Wakil Ketua Banggar DPRD Kalsel H Kartoyo mengatakan, evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan kerja sama pemanfaatan aset daerah memberikan manfaat yang sebanding bagi pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikannya di sela rapat pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel, Rabu (9/9/2026) di Banjarmasin.
Kartoyo menyebut pendapatan yang diterima daerah dari pemanfaatan Lapangan Golf Swargaloka saat ini sekitar Rp86 juta.
Angka tersebut, menurutnya, masih jauh dari potensi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh. Dengan mengacu pada arahan BPK, Kartoyo menyebut aset tersebut semestinya mampu menghasilkan minimal Rp1,2 miliar per tahun.
“DPRD akan meminta penjelasan mengenai pemanfaatan aset-aset tersebut, termasuk kontribusi yang diberikan kepada daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Politisi Partai Nasdem ini.
Untuk memastikan persoalan tersebut, DPRD Kalsel meminta Bapenda memanggil sejumlah SKPD, termasuk Dispora, untuk mengevaluasi aset yang selama ini dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
DPRD ingin mengetahui secara menyeluruh bentuk kerja sama, nilai pemanfaatan aset, kontribusi terhadap PAD serta dasar pengelolaan aset tersebut.
Kartoyo mengatakan, apabila setelah dilakukan evaluasi kerja sama yang berjalan dinilai tidak memberikan hasil yang optimal, DPRD tidak menutup kemungkinan mendorong dilakukan lelang ulang.
Opsi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aset daerah dikelola dengan prinsip optimalisasi manfaat dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Namun, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada Swargaloka. Pemerintah provinsi juga diminta melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset yang telah dimanfaatkan, baik berupa tanah maupun bangunan.
“Pemprov akan terus menggali potensi pendapatan melalui aset-aset daerah yang dimanfaatkan, baik berupa tanah maupun bangunan,” katanya.
Kepala BPKAD Kalsel Fathan menjelaskan, pemanfaatan aset daerah saat ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun mekanisme sewa. Penetapan nilai pemanfaatan dilakukan berdasarkan hasil appraisal.
Meski demikian, Fathan mengatakan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga belum diatur secara khusus dalam peraturan daerah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap aset-aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan.
“Ke depan aset-aset yang berpotensi menjadi objek pendapatan dan dapat berkontribusi terhadap PAD akan segera ditertibkan,” ujarnya.
Fathan juga mengakui kontribusi sejumlah aset masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Sementara dalam rapat pembahasan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Banggar DPRD Kalsel yang terdiri dari tujuh fraksi menyatakan menerima hasil evaluasi dengan sejumlah catatan.
Pihak eksekutif diminta menindaklanjuti berbagai catatan dan melakukan perbaikan, termasuk dalam pelaporan kinerja pada tahun-tahun mendatang.
Evaluasi terhadap aset daerah pun menjadi bagian dari dorongan DPRD agar kekayaan milik pemerintah provinsi dapat dikelola lebih efektif, transparan dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. (yon/bay)













