Banggar DPRD Kalsel Minta Dispora Dipanggil, Pengelolaan Aset Swargaloka Dipertanyakan

Banggar DPRD Kalimantan Selatan meminta Dispora dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait pemanfaatan Lapangan Golf Swargaloka. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.com)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi pengelolaan aset milik pemerintah provinsi. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) menjadi salah satu OPD yang diminta memberikan penjelasan, terutama terkait pemanfaatan Lapangan Golf Swargaloka.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Banggar DPRD Kalsel H Kartoyo di sela pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel, Rabu (9/9/2026) di Banjarmasin.

Menurut Kartoyo, DPRD perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga. Mulai dari bentuk kerja sama, nilai pemanfaatan, hingga besaran kontribusi yang masuk sebagai pendapatan daerah.

“DPRD akan meminta penjelasan mengenai pemanfaatan aset-aset tersebut, termasuk kontribusi yang diberikan kepada daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Kartoyo.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Lapangan Golf Swargaloka. Aset tersebut disebut saat ini hanya memberikan pendapatan sekitar Rp86 juta kepada daerah.

Padahal, Kartoyo menyebut berdasarkan arahan dengan acuan BPK, pendapatan dari aset tersebut seharusnya dapat mencapai minimal Rp1,2 miliar per tahun.

Perbedaan angka tersebut menjadi alasan DPRD mendorong evaluasi terhadap pola pemanfaatan aset, termasuk kerja sama yang dilakukan dengan pihak ketiga.

Politisi Partai Nasdem Kalsel ini mengatakan, DPRD ingin memastikan seluruh aset milik pemerintah provinsi dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.

Bila hasil evaluasi menunjukkan kerja sama yang berjalan tidak lagi memberikan manfaat optimal bagi daerah, DPRD membuka kemungkinan dilakukan peninjauan kembali, termasuk opsi lelang ulang apabila diperlukan.

Langkah tersebut, menurutnya, tidak hanya akan diterapkan terhadap Swargaloka, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi melakukan inventarisasi dan optimalisasi seluruh aset daerah.

“Pemprov akan terus menggali potensi pendapatan melalui aset-aset daerah yang dimanfaatkan, baik berupa tanah maupun bangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kalsel Fathan mengatakan pemanfaatan aset pemerintah daerah selama ini dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga maupun sewa.

Besaran nilai pemanfaatan ditentukan berdasarkan hasil appraisal. Namun, Fathan mengakui skema kerja sama dengan pihak ketiga belum diatur secara khusus dalam peraturan daerah.

Karena itu, pemerintah provinsi akan melakukan penertiban terhadap aset-aset yang memiliki potensi menjadi sumber pendapatan.

“Ke depan aset-aset yang berpotensi menjadi objek pendapatan dan dapat berkontribusi terhadap PAD akan segera ditertibkan,” kata Fathan.

Ia menyebut kontribusi sejumlah aset selama ini masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan.

Evaluasi terhadap aset daerah tersebut menjadi bagian dari pembahasan Banggar DPRD Kalsel bersama TAPD terkait evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Dalam pembahasan itu, tim Banggar yang terdiri dari tujuh fraksi menyetujui dan menerima hasil evaluasi dengan sejumlah catatan.

Pihak eksekutif diminta menindaklanjuti catatan tersebut serta melakukan perbaikan pada sejumlah item, termasuk peningkatan pelaporan kinerja pada tahun berikutnya.

Bagi DPRD, evaluasi aset menjadi penting agar kekayaan daerah tidak berhenti sebagai aset administratif, tetapi mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi keuangan daerah dan masyarakat. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *