Keluhan warga terkait pencabutan meter listrik oleh petugas PLN mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Banjar. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detil, DPRD Banjar berencana segera memanggil pihak ULP PLN Martapura.
BANJAR, koranbanjar.com – DPRD Banjar berencana memanggil pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Martapura untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dikeluhkan masyarakat, terutama warga Mataraman Kabupaten Banjar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, mengatakan pihaknya telah mendengar keluhan warga tersebut dan akan menindaklanjuti melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).
“Secepatnya kita akan memanggil pihak ULP PLN Martapura untuk mendengarkan dan meminta penjelasan terkait informasi keluhan yang beredar di masyarakat,” ujar Abdul Razak, Rabu (12/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu menilai, persoalan pencabutan meter kWh perlu mendapat penjelasan secara terbuka kepada pelanggan.
Menurutnya, meskipun PLN menyatakan tindakan tersebut telah sesuai regulasi, warga tetap harus mendapatkan informasi dan pemberitahuan yang jelas.
“Terkait pencabutan meter KWH warga yang diduga itu sepihak PLN, seharusnya ada kejelasan atau pemberitahuan, sehingga tidak ada warga yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Ali Zaenal Abidin Abdullah, menilai pemanggilan ULP PLN Martapura penting dilakukan agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terang, termasuk berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan kelistrikan.
Ali Zaenal mengatakan, khususnya di wilayah daerah pemilihannya (dapil), ia juga menerima sejumlah keluhan warga terkait pelayanan maupun persoalan listrik yang mereka alami.
“Nanti sesuai yang disampaikan ketua tadi, secepatnya kita akan memanggil pihak ULP PLN Martapura. Banyak keluhan dari warga yang nantinya kita sampaikan dan tanyakan ke pihak PLN,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Rina Yuli Hartini mengaku keberatan setelah meter kWh miliknya dicabut petugas PLN dalam operasi P2TL.
Rina merasa dirugikan lantaran dalam berita acara pemeriksaan P2TL disebut terdapat indikasi pelanggaran pada instalasi listrik serta Alat Pengukur dan Pembatas (APP), yang diduga berkaitan dengan penggunaan arus di luar kWh meter.
Tak hanya kehilangan meter listrik, Rina juga dikejutkan dengan munculnya tagihan susulan sebesar Rp1.300.929.
Rina mengaku tidak merasa melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan dalam dokumen pemeriksaan tersebut. Ia menilai tindakan pencabutan meter dan penetapan tagihan susulan tersebut terkesan sebagai keputusan sepihak.
“Kalau ada kabel yang cacat, mestinya kabel listrik itu yang diganti. Mengapa kami yang harus menanggung tagihan listrik, sedangkan kami tidak melakukan pelanggaran apa-apa. Dan kalau kami tidak membayar tagihan, aliran listrik diputus?” ucapnya keheranan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Manager/Kepala ULP PLN Martapura, Eko Bagus Aribawa. Ia membantah anggapan bahwa tindakan petugas PLN dilakukan secara sepihak.
Menurut Eko, dalam proses pemeriksaan terdapat pihak yang menyaksikan, termasuk pelanggan. Karena itu, ia menegaskan proses P2TL tidak dilakukan tanpa saksi maupun tanpa dasar.
Meski demikian, PLN tetap berupaya memberikan solusi bagi pelanggan yang terkena tagihan susulan.
Salah satu opsi yang diberikan adalah pembayaran secara bertahap atau cicilan selama enam bulan, dengan persyaratan dan komitmen yang harus dipenuhi pelanggan. (kan/sir)













