Seorang perempuan berinisial RD (18) yang keseharianya sebagai penjaga toko menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka AW (26), pedagang petol di Banjarmasin.
BANJARMASIN Koranbanjar.com – AW kini ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya diduga melakukan kekerasan seksual, juga diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka.
Pria tersebut diamankan pada pada Senin (3/8/2026),” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean,” Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Simpang Sudimampir Banjarmasin.
Korban yang merupakan warga Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan, diduga diajak tersangka menginap di penginapan tersebut. Sesampainya di dalam kamar, tersangka diduga mengunci pintu, kemudian melakukan kekerasan dan memaksa korban melakukan perbuatan seksual.
Korban disebut sempat memberikan perlawanan, namun dugaan tindak pidana tersebut tetap terjadi.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, satu unit telepon genggam yang diduga berisi rekaman video peristiwa tersebut serta hasil visum.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan resepsionis penginapan.
Menurut Partogi, korban diketahui baru sekitar satu bulan tinggal di Banjarmasin dan bekerja sebagai penjaga toko sembako milik bibinya.
Perkenalan antara korban dan tersangka bermula ketika AW beberapa kali berbelanja di toko tempat korban bekerja.
Dari hubungan tersebut, keduanya kemudian saling mengenal hingga akhirnya bertemu di luar tempat kerja korban, hingga terjadi peristiwa tindak pinda tersebut.
(Ing/rth)













