Opini  

Minim Pemahaman Tupoksi, Peran BPD di Desa Belum Optimal

Badan permusyawaratan desa. (Foto: ilustrasi/koranbanjar com)

Fenomena minimnya pemahaman anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sering menjadi sorotan publik.

SAUKANI, Martapura

KONDISI ini dinilai berdampak terhadap belum optimalnya peran BPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat di tingkat desa.

Di salah satu desa di wilayah Kabupaten Banjar yang dalam tulisan ini disamarkan sebut saja sebagai Desa CA, hampir seluruh anggota BPD, termasuk ketuanya, disebut belum memahami secara utuh tugas dan fungsi lembaga yang mereka emban.

Sebagian besar hanya mengetahui bahwa BPD berfungsi sebagai pengawas pemerintahan desa atau pengawas kepala desa (pambakal).

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tiga fungsi utama

Yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Selain itu, BPD juga memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD maupun musyawarah desa.

Membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Saukani, penulis sekaligus wartawan koranbanjar.com. (Foto: dokpri)

Kondisi tersebut dinilai ironis mengingat saat ini anggota BPD telah memperoleh berbagai fasilitas penunjang, termasuk kendaraan operasional roda dua dan insentif dari pemerintah.

Misalnya, di sebuah desa di Kecamatan Martapura, kendaraan operasional yang diberikan pemerintah disebut lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi dan sekadar menjadi simbol status sosial.

Dibandingkan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan BPD di tengah masyarakat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas keberadaan BPD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, instansi terkait diharapkan melakukan evaluasi terhadap kinerja BPD di seluruh desa.

Sekaligus meningkatkan pembangunan, edukasi, dan sosialisasi mengenai tugas, fungsi, serta tanggung jawab anggota BPD agar dapat menjalankan perannya secara maksimal.

Dengan pemahaman yang baik, BPD diharapkan tidak hanya menjadi lembaga formal yang menerima insentif dari pemerintah.

Tetapi benar-benar mampu menghadirkan program kerja, menyerap aspirasi masyarakat.

Serta menjalankan fungsi pengawasan yang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *