Sungguh sangat ironis. Oknum-oknum pengusaha ramai “menjarah” batubara secara ilegal di kawasan lahan konsesi PT.Banjar Intan Mandiri (Eks BUMD Pemda Banjar) yang dinyatakan sudah pailit. Para oknum pengusaha datang silih berganti di lahan konsensi eks perusahaan daerah tersebut untuk melakukan eksploitasi batubara, kemudian mengambil untung dari penjarahan itu seperti di beberapa titik lokasi wilayah Kecamatan Mataraman dan Karang Intan di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
Penjarahan itu dilakukan dengan skala besar, menggunakan alat-alat berat dengan kapasitas yang cukup besar. Bahkan transportasi angkutan batubara ilegal menggunakan armada-armada yang cukup besar pula. Lebih parah lagi, armada yang mengangkut batubara ilegal itu melintas di jalan-jalan perkampungan, jalan-jalan desa dengan leluasa. Puncaknya, puluhan kilometer jalan desa seperti Jalan Gunung Ulin Kecamatan Mataraman hingga Gunung Balai, Kecamatan Karang Intan (Jalan by Pass Desa Mali-mali), Kabupaten Banjar, mengalami kerusakan yang sangat parah, bahkan longsor. Akibat kerusakan jalan itu dialami penduduk sekitar hingga berbulan-bulan, bahkan sampai sekarang.
Pasca PT Banjar Intan Mandiri (BUMD Pemkab Banjar) dinyatakan pailit, lahan konsensi PKP2B yang semula dikantongi eks perusahaan daerah tersebut sudah tentu dikuasai oleh negera. Tidak ada lagi perusahaan daerah yang mengelola lahan konsesi. Akhirnya semua pihak seakan “berlomba-lomba” mengambil kesempatan untuk mengeruk hasil bumi, berupa batubara di kawasan itu.
“Siapa yang kuat dialah yang berkuasa”, lahan konsensi yang mengandung jutaan ton batubara menjadi harta karun yang diperebutkan. Pemodal yang kuat, pemilik relasi dengan oknum-oknum tertentu menjadi modal utama untuk bisa mendapatkan bagian hasil “jarahan”.
Aktivitas pertambangan ilegal itu terjadi karena diduga adanya kerjasama oknum pengusaha dengan pihak-pihak tertentu dengan istilah “koordinasi”. Setiap pihak yang terlibat dalam “koordinasi” mendapatkan bagian dari hasil penambangan batubara ilegal.
Kerakusan terhadap kekayaan membuat para oknum itu tak peduli lagi terhadap dampak yang dialami masyarakat. Kerusakan alam terjadi di mana-mana, gunung dibelah, pepohonan dibabat, lubang-lubang eks tambang membentuk kolam-kolam raksasa. Setiap musim hujan, banjir melanda di mana-mana serta jalan-jalan desa hancur. Belum termasuk kerugian negara yang tidak terhitung jumlahnya. Tidak ada kewajiban yang ditanggung oleh para pengusaha tambang ilegal. Tidak ada yang namanya pajak, tidak ada biaya reklamasi, tidak ada dana CSR, semua tergantikan dengan dana yang disebut fee bagi hasil, seperti fee lahan, fee desa, fee koordinasi dan berbagai fee lainnya. Semua fee itu diperoleh dari bagi hasil keuntungan penjualan batubara yang dijarah di lahan tanpa izin.

Ketika persoalan ini mencuat di tengah masyarakat, muncul dari berbagai flatform media sosial yang diposting masyarakat secara terbuka, bahkan dimuat oleh para pelaku media online secara resmi, rasanya sulit disebutkan bahwa para aparat berwenang, tidak mengetahui. Lantas, kemanakah para aparat berwenang di negara ini? Apakah mereka memang tidak tahu, atau pura-pua tidak tahu? Kita meyakini bahwa masyarakat dapat menilai sendiri dengan benar. Atau jangan-jangan oknum-oknum aparat berwenang juga menerima bagian dari “fee koordinasi” penambangan batubara ilegal tersebut?
Kalau tidak, apakah sulit bagi aparat berwenang untuk menemukan dan menangkap pelaku tambang ilegal? Para oknum penambang ilegal itu sulit untuk menyembunyikan alat-alat berat hanya dalam hitungan menit, menyembunyikan batubara hasil tambang dalam hitungan hari serta sulit membersihkan perlengkapan tambang lainnya dalam waktu yang singkat. Semua merupakan alat bukti yang sangat valid. Pertanyaan besarnya adalah ADA APA?
Sementara itu, payung hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan batubara tanpa izin (ilegal) dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda berat.
Pelaku kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pelanggaran Operasi Tambang Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan: Pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda paling banyak mencapai Rp100 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pihak yang melakukan kegiatan eksplorasi, pengangkutan, penjualan, hingga pemurnian tanpa izin.
Pelanggaran dampak kerusakan lingkungan jika aktivitas tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau membahayakan nyawa masyarakat sekitar, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah (bergantung pada dampak kerusakan yang ditimbulkan). Pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan (restorasi) atas biaya sendir.
Sanksi Tambahan dan Konsekuensi Lanjutan Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dapat memberikan sanksi komprehensif bagi pelaku tambang ilegal, yang meliputi:
Penyitaan Aset: Penyitaan alat berat, lokasi tambang dan hasil galian batubara.
Pemblokiran Rekening: Untuk menghentikan aliran dana ilegal dari hasil penjualan batubara.
Tindak Pidana Perpajakan: Bagi pelaku yang menjual hasil tambang tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara.
Nah, payung hukum untuk menindak para pelaku tambang ilegal tersebut sudah jelas. Pertanyaannya adalah sudahkah aparat menegakkan undang-undangan tersebut, atau kah semua hanya sebatas “macan kertas”? (sir)













