Oleh : Dr. M.Anshari, S.Th.I, MHI. C.SM

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai kementerian baru yang dibentuk pada akhir bulan Agustus 2025 Kemarin telah disahkan melalui revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Transformasi ini mengubah Badan Penyelenggara Haji (BPHJ) menjadi kementerian penuh, bertujuan meningkatkan tata kelola yang lebih fokus, transparan dan akuntabel, serta memisahkan tugas teknis haji/umrah dari Kementerian Agama.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan pasal 6 ayat 1 huruf (e) “Jamaah haji berhak mendapatkan pelayanan khusus bagi Jamaah Haji dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan resiko tinggi”.
Selanjutnya dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler memperhatikan Jemaah Haji dengan kondisi: lanjut usia; Penyandang disabilitas; dan kesehatan dengan resiko tinggi.
Berdasarkan regulasi di atas menjadikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusung semangat “Haji Ramah Bagi Lansia, Disabilitas, dan Perempuan” pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Hal tersebut berkesesuaian dengan jumlah jamaah dengan resiko tinggi diperkirakan berjumlah 170.000 jamaah, dan 33.000 jumlah jamaah haji lanjut usia yang disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.
Islam menjunjung tinggi dan mengajarkan tentang keadilan dan inklusi dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah haji, yang berarti memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh umat Islam, termasuk para lansia dan penyandang disabilitas, untuk menyelesaikan ibadah haji ini dengan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
Pelayanan khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas merupakan wujud nyata keadilan dan inklusi, memastikan setiap umat Islam mempunyai kesempatan yang sama untuk merasakan kekhusyuan, keberkahan dan kemudahan melaksnakan ibadah haji.
Oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab atas kebiakan dan tindakan untuk melindungi, mendukung, dan memfasilitasi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas. Hal tersebut merupakan amanah Undang-undang yang menjadi kewajiban untuk mengimplementasikannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan memperhatikan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia No. 13 Tahun 1998.
Direktur Jenderal Direktur Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan, haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan merupakan respon atas kondisi riil jemaah haji Indonesia yang sebagian besar didominasi kelompok rentan. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat, tanpa mengurangi keabsahan ibadah.
Dalam mewujudkan hal tersebut Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan beberapa kebijakan, di antaranya yaitu: melakukan pemeriksaan bagi calon jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas, meningkatkan pelayanan kesehatan dengan penempatan dokter spesialis ketika di Mekkah, membina petugas kesehatan agar dapat memberikan pelayanan terpadu kepada jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas, serta membina dan memberikan pengetahuan tentang bantuan layanan bagi penyandang disabilitas.
Haji Ramah Bagi Lansia, Disabilitas dan Perempuan merupakan tema yang diusung Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.
Menurut hemat penulis dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan haji ramah lansia, disabilitas dan perempuan, terkhusus bagi lansia dan disabilitas perlu memperhatikan tiga komponen berikut, yaitu: ketersediaan layanan hak, aksesibilitas, dan sikap inklusif.
Pertama, ketersediaan layanan hak, adanya upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dari pusat, provinsi, dan kabupaten untuk menyediakan layanan, fasilitas, program untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan memperhatikan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia No. 13 Tahun 1998.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun2016 Tentang Penyandang disabilitas disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf (g) kesehatan; (i) Keagamaan; (m) aksesibilitas; (n) pelayanan publik; (r) pendataan; (t) berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; sejumlah hak tersebut menjadi amanah untuk dipenuhi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga para penyandang disabilitas secara hak pendataan terdata sebagai jamaah haji disabilitas yang bisa memerlukan pendamping, contoh lainnya berkomunikasi, dan memperoleh informasi misalkan jamaah haji penyandang disabilitas pendengaran (tuli) dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi dalam seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji dari pemberkasan, pembekalan dan manasik haji tentunya menghajatkan juru bahasa isyarat (JBI), begitu juga halnya dengan jamaah haji penyandang disabilitas penglihatan adanya template braille atau audio yang memudahkan mereka.
Hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah. Adapun ketersediaan layanan hak ketika di Mekkah dan Madinah yang menjadi kewenangan pemerintah Saudi Arabia di bawah kewenangan (Wizarahal Hajj wal Omrah/ Saudi Arabia Ministry of Hajj & Umrah) yang disebut di Indonesia dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Berdasarkan sumber media sosial dari (Wizarah alHajj wal Umrah/ Saudi Arabia Ministry of Hajj & Umrah) telah dipublikasikan tentang upaya dalam pemenuhan hak jamaah haji disabilitas dan lansia untuk seluruh jamaah haji di seluruh dunia yang datang untuk berhaji.
Kedua, aksesibilitas pada sarana dan prasarana yang terdapat di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Hal-hal berikut sebagai indikator aksesibilitas Pertama, aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik (Pasal 18-a), aksesibilitas gedung di kantor pelayanan haji dan umrah. Kedua, aksesibilitas pada sarana dan prasarana dalam asrama haji harus ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung sarana prasarana pelayanan haji.
Sedangkan aksesibilitas pada sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Saudi yang telah menyediakan sarana prasarana lengkap bagi jamaah haji disabilitas di Makkah, mencakup kursi roda gratis/sewa, skutermatik untuk tawaf-sa’i di lantai atas, dan 5.000 mobil golf. Aksesibilitas diperkuat dengan bus shalawat inklusif, ramp (jalan landai) berkursi roda, toilet disabilitas, dan layanan ambulift saat tiba.
Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah meluncurkan berbagai layanan transportasi komprehensif untuk membantu jemaah lansia dan penyandang disabilitas di Masjidil Haram.
Layanan kursi roda gratis tersedia selama 24 jam nonstop di area-area tertentu. Otoritas tersebut juga mengoperasikan 5.000 mobil golf untuk mengangkut jemaah. Kendaraan ini tersedia di area Mas’a, Mataf, dan atap Masjidil Haram. Jemaah yang ingin menggunakan layanan bisa mengakses melalui aplikasi Tanaqol. Khusus jemaah lansia dan penyandang disabilitas bisa memanfaatkan layanan mobil golf khusus yang tersedia di atap Mataf. Ada 50 mobil yang siap melayani jemaah.
Ketiga, sikap Inklusif artinya sikap aparat pemerintahan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Petugas haji,Pendamping haji, dan jamaah haji lainnya yang tidak diskriminatif, memberikan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan atas hak-hak penyandang disabilitas. Attitude adalah salah satu penghambat dalam proses pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam kasus penyelenggaraan haji misalnya petugas haji, pendamping, dan jamaah lainnya harus memahami bahwa disabilitas bukan kelemahan individu, melainkan akibat dari lingkungan yang tidak aksesibel sehingga menghambat mereka. Sebagai sebuah contoh memberikan bantuan mobilitas kepada penyandang disabilitas pendengaran (tuli) bukan berarti dengan memberikan perlakuan istimewa, tetapi menciptakan kondisi yang adil agar mereka bisa menjalankanibadah secara bermartabat, misalnya juru bahasa isyarat (JBI) saat pengarahan umum, adanya petugas haji yang menguasai bahasa isyarat.
Adanya template braille atau audio bagi penyandang disabilitas penglihatan saat pengarahan umum dan adanya petugas haji yang memahami sensitivitas layanan inklusif bagi mereka. Serta sensitivitas layanan inklusif bagi jamaah penyandang disabilitas, misalnya semua cara bentuk pendampingan harus dikomunikasikan dengan penyandang disabilitasnya atau diinformasikan oleh penyandang disabilitasnya pengambilan tindakan tindakan tanpa instruksi dari mereka, kemungkinan besar dapat membahayakan mereka, tidak memisahkan alat bantu penyandang disabilitas fisikdari mereka tanpa diketahui oleh mereka, saat berbicara dengan pengguna kursiroda, posisi mata harus sejajar dengan mata pengguna kursi roda, dan tanyakan apakah mereka memerlukan bantuan, atau jamaah haji non disabilitas memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan Lansia.
Adapun sikap Inklusif oleh Pemerintahan Saudi Arabia di bawah kewenangan (Wizarah al Hajj wal Umrah/ Saudi Arabia Ministryof Hajj & Umrah) Berdasarkan sumber media sosial mereka telah dipublikasikan tentang upaya dalam mebangunsikap inklusif kepada pemerintahannya dan petugas hajinya. (Wizarah al Hajj waUmrah/ Saudi Arabia Ministry of Hajj & Umrah) membuat program Inisiatif Haji Nasional untuk penyandang disabilitas dirancang untuk memastikan bahwa jamaah haji penyandang disabilitas dapat melaksanakan ibadah haji dengan bermartabat dan nyaman.
Inisiatif ini menyediakan serangkaian layanan yang disesuaikan, termasuk transportasi yang mudah diakses, akomodasi khusus, dan dukungan pendampingan 24 jam bagi mereka yang membutuhkan.
Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah kita yang telah berupaya setiap tahunnyauntuk mewujudkan haji yang ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas. Namun program pemerintah tersebut harus terus dikawal, didukung, dan diadvokasi oleh penyandang disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, dan Komite Nasional Disabilitas. Insya Allah akan terjadi progres perbaikan dan peningkatan pelayanan haji bagi jamaah lansia dan disabilitas sehingga penyelenggaraan haji yang ramah bagi lansia dan disabilitas dapat diwujudkan bersama-sama. (*)
Penulis
Wakil Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri Batung Martapura
(Praktisi, Pemerhati, Peneliti dalam Bidang Kajian Disabilitas)









