Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Wilayah Karang Intan, Warga; Mustahil Pemda Tidak Tahu?

Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di wilayah perbatasan Desa Sungai Besar -Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di wilayah perbatasan Desa Sungai Besar -Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Aktivitas tambang batu bara secara ilegal ternyata masih beroperasi di perbatasan wilayah Desa Sungai Besar-Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Warga menduga, mustahil aktivitas tambang ilegal tersebut tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar maupun aparat berwenang lainnya. Pasalnya, aktivitas itu berlangsung bukan hanya satu atau dua hari saja.

BANJAR, koranbanjar.com – Aktivitas pertambangan ilegal masih beroperasi di wilayah Kecamatan Karang Intan, tidak mengherankan jika aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan alam, membentuk lubang-lubang besar tanpa disertai reklamasi, bahkan menimbulkan dampak kerusakan infrastruktur berupa jalan-jalan desa. Ujung-ujungnya, kerusakan infrastruktur itu diperbaiki Pemerintah Daerah menggunakan uang APBD atau uang rakyat, bukan diperbaiki dari dana pribadi oknum-oknum pengusaha tambang ilegal.

Penelurusan koranbanjar.com beberapa hari terakhir hingga Sabtu, (20/6/2026), aktivitas pertambangan batubara secara ilegal masih beroperasi di sekitar perbatasan Desa Sungai Besar – Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Titik lokasi pertambangan tersebut diduga berada di wilayah konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) eks PT Banjar Intan Mandiri (BIM).

Di lokasi terlihat alat berat beroperasi, dari kejauhan terdengar deru suara alat berat itu dioperasikan mengeruk lahan yang mengandung emas hitam. Tidak jauh dari lokasi alat berat itu, juga terlihat tumpukan batubara membentuk gunung kecil. Sementara di samping-samping kanan dan kiri, terlihat lubang=lubang besar bekas penambangan yang ditinggal begitu saja, tanpa adanya upaya reklamasi.

Menurut warga setempat yang minta namanya dirahasiakan saat dijumpai koranbanjar.com, tak jauh dari lokasi, mengaku tidak mengetahui oknum pengusaha yang melakukan aktivitas tersebut. Meski demikian, dia menduga, aktivitas tersebut mustahil tidak diketahui pihak Pemerintah Daerah maupun aparat yang berwenang.

“Rasanya tidak mungkin pihak pemerintah maupun aparat berwenang tidak tahu dengan adanya aktivitas ini. Mana mungkin pengusaha berani melakukan penambangan, apalagi tanpa izin,” ujarnya menduga.

Menurut warga lagi, tadinya aktivitas serupa beroperasi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Karang Intan, namun sebagian besar sudah banyak yang berhenti.

“Semula ada beberapa titik lokasi aktivitas pertambangan batubara di sini, tapi sebagian sudah berhenti. Apakah karena batubaranya sudah habis, atau gara-gara jalan longsor kemarin yang menimbulkan keributan, saya tidak tahu,” ucapnya.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal itu terjadi karena adanya kerjasama oknum pengusaha dengan pihak-pihak terterntu yang disebut dengan istilah “koordinasi”. Setiap pihak yang terlibat dalam “koordinasi” mendapatkan bagian dari hasil penambangan batubara secara ilegal tersebut.

Lahan eks tambang batubara yang ditinggal begitu saja.
Lahan eks tambang batubara yang ditinggal begitu saja.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan batubara tanpa izin (ilegal) dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda berat.

Pelaku kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pelanggaran Operasi Tambang Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan: Pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda paling banyak mencapai Rp100 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pihak yang melakukan kegiatan eksplorasi, pengangkutan, penjualan, hingga pemurnian tanpa izin.

Pelanggaran dampak kerusakan lingkungan jika aktivitas tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau membahayakan nyawa masyarakat sekitar, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah (bergantung pada dampak kerusakan yang ditimbulkan). Pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan (restorasi) atas biaya sendir.

Sanksi Tambahan dan Konsekuensi Lanjutan Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dapat memberikan sanksi komprehensif bagi pelaku tambang ilegal, yang meliputi:

Penyitaan Aset: Penyitaan alat berat, lokasi tambang dan hasil galian batubara.

Pemblokiran Rekening: Untuk menghentikan aliran dana ilegal dari hasil penjualan batubara.

Tindak Pidana Perpajakan: Bagi pelaku yang menjual hasil tambang tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *