Kejaksaan Negeri Batola Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi PDAM Batola

Salah satu aset rumah dan bangunan milik NZ yang berada di Desa Baliuk Kecamatan Marabahan di segel Kejaksaan Negeri Barito Kuala. (Foto : Ahmad Mubarak/koranbanjar.com)

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2019-2023 berlanjut.

MARABAHAN, koranbanjar.com – Terbaru Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan aset milik tersangka NZ, Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan dilakukan sekitar tujuh jam lamanya di delapan titik lokasi berbeda. Kegiatan dilakukan tim gabungan Seksi Pidana Khusus dan Intelijen Batola, serta dikawal sejumlah personel TNI.

Delapan lokasi yang disambangi tim gabungan. Yakni rumah pribadi NZ yang berada di Desa Baliuk Kecamatan Marabahan, rumah singgah, farm house, gudang, kolam renang, dan kafe yang juga berada di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, serta peternakan ayam di Kecamatan Cerbon.

Untuk penyegelan, dilakukan di rumah singgah, farm house, kolam renang dan peternakan ayam. Sedangkan untuk penyitaan, terlihat tim kejaksaan membawa properti seperti tiga unit mobil, dua sepeda, empat motor, dua senapan angin, dan seperangkat sound system yang diduga berkaitan dengan NZ juga diamankan.

“Untuk sound system tidak kami bawa, masih di lokasi tetapi masuk penyitaan,” ujar Kajari Batola Andrianto Budi Santoso, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi Saputra.

Yogi menjelaskan, semua barang atau aset yang diamankan diindikasikan barang hasil tindak pidana perkara ini.

“Ini masih diindikasikan atau kita curigai. Kita amankan dan kita teliti lagi,” ujarnya.

Selain tersangka NZ, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2019-2023 juga ada tersangka lain. Seperti
DJ, SMD, dan SDN. Kepada tiga tersangka lainnya, Yogi tidak memungkiri akan dilakukan hal serupa.

“Sementara ini dulu, tapi pasti ada ke tersangka lain. Aliran dana terlalu banyak. Kita akan telusuri satu persatu. Tidak menutup kemungkinan apabila ada pengembangan atau temuan baru terkait tersangka baru,” tutup Yogi.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *