Bangunan rumah toko (ruko) yang diduga melanggar sempadan sungai di kawasan Sungai Salak, Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, ternyata sempat akan dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru. Namun, rencana penindakan tersebut urung dilakukan setelah adanya permintaan penundaan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru karena pemilik bangunan disebut sedang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Soetoyo kepada koranbanjar.com, Kamis (25/6/2026) di ruang kerjanya.
Dedy menjelaskan, Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP sebenarnya telah menyiapkan langkah eksekusi setelah menerima surat pelimpahan berdasarkan teguran ketiga yang diterbitkan Dinas Perkim terhadap bangunan tersebut.
“Tim kami sebenarnya sudah akan melakukan eksekusi berdasarkan surat pelimpahan dari teguran ketiga. Namun saat akan dilaksanakan, kami diminta menunda karena pemilik bangunan sedang dalam proses mengurus izin,” ujarnya.
Menurutnya, setelah menerima permintaan tersebut, Satpol PP tidak melanjutkan rencana penertiban dan memilih menunggu proses administrasi yang sedang berlangsung.
Saat ditanya kapan tepatnya permintaan penundaan itu disampaikan oleh Dinas Perkim, Dedi mengaku tidak mengingat secara pasti.
“Itu sudah lama sekali. Saya tidak ingat kapan tepatnya,” katanya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses penundaan eksekusi telah berlangsung cukup lama. Sementara itu, bangunan ruko tersebut diketahui telah berdiri hampir lima tahun.
Dirinya juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemilik bangunan bersedia mengurus perizinan sekaligus membongkar bagian bangunan yang masuk ke kawasan sempadan sungai.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Noorifansyah, mengaku sempat terkejut saat mengetahui adanya pernyataan bahwa instansinya disebut menahan pelaksanaan eksekusi.
Ia menegaskan, bukan bermaksud menghambat penegakan aturan, melainkan mengedepankan penyelesaian secara persuasif.
“Bukan berarti kami menahan tanpa alasan. Kami hanya meminta agar eksekusi ditunda sementara karena pemilik bangunan menyatakan bersedia mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga siap membongkar bagian bangunan yang melanggar sempadan sungai,” jelas Noorifansyah.
Menurutnya, pendekatan persuasif dinilai lebih efektif untuk menghindari gesekan antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara yang baik. Tidak selalu harus melalui tindakan represif apabila masih ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk mematuhi aturan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pembongkaran nantinya tidak dilakukan terhadap seluruh bangunan ruko, melainkan hanya bagian belakang bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan sungai.
“Yang akan dibongkar hanya bagian bangunan yang masuk ke sempadan sungai, bukan seluruh bangunan rukonya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemilik bangunan segera menuntaskan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan agar bangunan memiliki legalitas yang sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bangunan itu sudah dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan bahkan telah disewakan. Sangat disayangkan apabila tidak memiliki izin. Karena itu kami meminta pemilik segera mengurus PBG dan membongkar bagian yang melanggar sempadan sungai,” pungkasnya. (yon/bay)













