Pengamat Sosial Kalimantan Selatan Riduansyah mendesak Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengeksekusi pembongkaran bangunan yang berdiri di kawasan sempadan Sungai di Jalan Sungai Salak, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan garis sempadan sungai yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Ketua LSM Forum Perduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) Provinsi Kalsel ini menilai keberadaan bangunan yang telah berdiri sekitar empat tahun itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan ketentuan mengenai pemanfaatan sempadan sungai.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu untuk bertindak tegas karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru diketahui telah mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pihak terkait.
”Jika memang sudah diberikan teguran berulang kali dan terbukti melanggar aturan, maka pemerintah harus menjalankan fungsi penegakan hukum. Bangunan yang berdiri di sempadan sungai tanpa izin harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riduansyah Kamis (18/6/2026), di Banjarbaru.
Ia menjelaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona yang dilindungi dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk pendirian bangunan. Selain berpotensi melanggar hukum, keberadaan bangunan di kawasan tersebut juga dapat mengganggu fungsi ekologis sungai.
Lanjut Riduan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2021 serta sejumlah regulasi lain yang mengatur larangan pendirian bangunan pada garis sempadan sungai tanpa izin yang sah.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Satpol PP, Dinas Perizinan, dan instansi terkait harus segera mengambil langkah konkret apabila seluruh tahapan administrasi telah dijalankan.
”Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal terhadap hukum. Aturan harus berlaku sama bagi semua orang tanpa terkecuali. Ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga kewibawaan penegakan hukum dan kepastian aturan,” tegasnya.
Riduan juga menegaskan bahwa sungai beserta kawasan sempadannya merupakan aset negara yang pemanfaatannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia berharap Pemerintah Kota Banjarbaru segera mengambil keputusan tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan sempadan sungai di masa mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan terkait dugaan pelanggaran tersebut, kendati sudah beberapa kali dihubungi melakukan upaya konfirmasi lewat telepon seluler. (yon/bay)
Pengamat Desak Satpol PP Banjarbaru Bongkar Bangunan Diduga Ilegal di Jalan Sungai Salak













