Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan kesempatan kepada pemilik rumah toko (ruko) yang diduga melanggar garis sempadan sungai di kawasan Sungai Salak, Jalan Trikora, untuk menyelesaikan persoalan perizinan sekaligus membongkar bagian bangunan yang melanggar.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Noorifansyah, mengatakan pihaknya memilih mengedepankan penyelesaian secara persuasif setelah pemilik bangunan menyatakan kesediaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bukan berarti kami menahan tanpa alasan. Kami hanya meminta agar eksekusi ditunda sementara karena pemilik bangunan menyatakan bersedia mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga siap membongkar bagian bangunan yang melanggar sempadan sungai,” ujarnya kepada koranbanjar.com, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari gesekan antara pemerintah dan masyarakat, selama masih terdapat itikad baik dari pemilik bangunan untuk mematuhi aturan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara yang baik. Tidak selalu harus melalui tindakan represif apabila masih ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk mematuhi aturan,” katanya.
Noorifansyah menegaskan pembongkaran nantinya hanya dilakukan terhadap bagian belakang bangunan yang masuk ke kawasan sempadan sungai. Sementara bangunan utama tetap dapat dipertahankan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang akan dibongkar hanya bagian bangunan yang masuk ke sempadan sungai, bukan seluruh bangunan rukonya,” tegasnya.
Selain pembongkaran, pemilik bangunan juga diminta segera menyelesaikan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Disperkim Banjarbaru menargetkan seluruh proses tersebut rampung dalam waktu sekitar satu bulan.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Dedy Soetoyo, mengungkapkan bahwa instansinya sebenarnya telah bersiap melakukan eksekusi setelah menerima surat pelimpahan berdasarkan teguran ketiga. Namun pelaksanaan penertiban ditunda atas permintaan Disperkim karena pemilik bangunan sedang mengurus PBG.
“Tim kami sebenarnya sudah akan melakukan eksekusi berdasarkan surat pelimpahan dari teguran ketiga. Namun saat akan dilaksanakan, kami diminta menunda karena pemilik bangunan sedang dalam proses mengurus izin,” ungkap Dedy.
Menurut Disperkim, bangunan tersebut diketahui telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha bahkan telah disewakan, sehingga legalitas bangunan harus segera dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bangunan itu sudah dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan bahkan telah disewakan. Sangat disayangkan apabila tidak memiliki izin. Karena itu kami meminta pemilik segera mengurus PBG dan membongkar bagian yang melanggar sempadan sungai,” terang Noorifansyah. (yon/bay)













