Optimalkan Aset Daerah, Pemkot Banjarbaru Tertibkan 21 Bangunan Liar untuk Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah Kota Banjarbaru kembali melakukan aksi penertiban bangunan liar yang berdiri di atas Optimalkan Aset Daerah, Selasa (7/7/2026). (Sumber Foto: koranbanjar com)

Pemerintah Kota Banjarbaru kembali melakukan aksi penertiban bangunan liar yang berdiri di atas Optimalkan Aset Daerah.

BANJARBARU,koranbanjar.com –Pemkot Banjarbaru Tertibkan 21 Bangunan Liar untuk Ruang Terbuka Hijau daerah di kawasan Bundaran Simpang Empat, Kelurahan Sungai Besar, Selasa (7/7/2026).

Sebanyak 21 bangunan liar berhasil diratakan dengan tanah guna penataan ulang kawasan tersebut.Proses pembongkaran yang berlangsung sejak pagi ini melibatkan satu unit ekskavator dan puluhan truk pengangkut puing-puing bangunan.

Aksi ini dikoordinir langsung oleh Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, bersama tim gabungan dari unsur Kelurahan Sungai Besar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta didukung 60 personel pengamanan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, dan Denpom.

Camat Muhammad Firmansyah, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut merupakan aset sah Pemerintah Kota Banjarbaru yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai.

Ia menjelaskan total ada 21 bangunan liar yang terdata, baik permanen maupun semi permanen, dan prosesnya berjalan lancar.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pendekatan persuasif sejak 26 Maret 2026 melalui surat teguran, sehingga para pedagang dengan kesadaran penuh bersedia membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Firmansyah kepada awak media.

Setelah kawasan tersebut steril dari bangunan liar, Pemerintah Kota Banjarbaru berencana melakukan penataan ulang lahan tersebut.

Sesuai arahan Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby (ELH), lokasi yang sebelumnya merupakan jalur hijau ini akan dibangun menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lurah Sungai Besar, Anindya Risa Destiana, menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi dan nyaman.

Selanjutnya akan dilakukan penataan kembali agar Kota Banjarbaru menjadi lebih tertata.

“Keberadaan RTH nanti diharapkan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, mulai dari fungsi ekologis, estetika kota, hingga menjadi ruang publik yang representatif,” jelas Anindya

Keberhasilan penertiban ini menjadi potret sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan dinilai menjadi kunci utama kelancaran upaya Pemkot Banjarbaru dalam mengoptimalkan aset daerah demi pembangunan kota yang lebih baik. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *