Mantan Direktur dan Tiga Pejabat Aktif PDAM Barito Kuala Jadi Tersangka Korupsi 

Kejaksaan Negeri Barito Kuala gelar press release penangkapan dan penetapan tersangka Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk tahun buku 2014 sampai dengan 2025 (Foto : Ahmad Mubarak/koranbanjar.com)

Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk tahun buku 2014 sampai dengan 2025 memasuki babak baru.

BATOLA, koranbanjar.com – Kejaksaan Negeri Barito Kuala lakukan penangkapan dan menetapkan empat orang tersangka.

“Penangkapan kami lakukan di tempat yang berbeda pada Kamis (25/06/2026) malam hingga Jumat (26/06/2026) dini hari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso saat press release, Jumat (26/06/2026) siang.

Andrianto mengungkapkan empat orang yang ditangkap tersangka ini terdiri dari tiga pejabat aktif, dan seorang mantan pejabat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala.

Dengan inisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala, SMD selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016-2020, dan SDN selaku Kasubbag Umum PDAM Kabupaten Barito Kuala.

“Tiga orang ditangkap di satu tempat dan satu lainnya di tempat berbeda,” ujarnya.

Upaya paksa atau penangkapan ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir, dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan berbagai alasan.

“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara,” jelas Andrianto.

Andrianto menjelaskan dari total pembayaran masyarakat/pelanggan Kabupaten Barito Kuala melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai Rp196.617.730.100,- sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM. Justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya.

“Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Kabupaten Barito Kuala tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal,” jelasnya.

Andrianto menjelaskan tersangka N pada tahun 2014-2016 menjabat sebagai Direktur UtamaPDAM Kabupaten Barito Kuala, dengan jabatannya mengendalikan sistem
pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama
dengan Koperasi Tirta Barito (fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum).

Tersangka memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama tersangka SDN dan tersangka DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi, serta menampung dana
tersebut dan tidak mentransferkannya ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel.

Akan tetapi lanjut Andrianto, uang tersebut berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri, dan anak-anaknya. Dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi tersangka N

“Tersangka N, Tersangka DJ, dan Tersangka SMD dengan sengaja membuat Laporan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala yang tidak benar dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr. Fahmi Rizani & Rekan,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka PDAM Kab. Barito kuala sebut Andrianto berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920,- berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman.

“Saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkapnya.

Dari perkara ini Tim Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela sebesar Rp751.341.150,- dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi dan rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebesar Rp17.270.000,-dari Tersangka DJ.

Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya
(RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala adalah sebesar Rp768.611.150,-

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Banjarmasin.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *